Hotel Grand Zuri BSD City Manfaatkan Aset RTH Pemkot Tangsel Jadi Lahan Parkir

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu hotel dikawasan Bumi Serpong Damai (BSD) City, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yaitu Hotel Grand Zuri, melakukan pemanfaatan aset atau barang milik daerah berupa sebidang tanah.

Diketahui, aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel seluas sekitar 693 meter persegi itu dimanfaatkan oleh pihak Hotel Grand Zuri sebagai lahan parkir.

Saat dikonfirmasi ke Kepala Bidang Aset Kota Tangsel, Sugeng Rahadi membenarkan bahwa lahan parkir Hotel Grand Zuri itu merupakan Aset Milik Daerah Pemkot Tangsel.

“Ya itu Aset milik pemerintah daerah ya, yang taman ada lahan parkir itu. Aset pemerintah daerah yang tercatat di Dinas Lingkungan Hidup secara kewenangan tata kelola sesuai dengan Permendagri Nomor 19 nomor 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ungkap Sugeng saat ditemui di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, gedung 1 lantai 7 di Kawasan pusat Pemkot Tangsel, Jum’at (6/10/2023).

Aset RTH Pemkot Tangsel dijadikan Lahan Parkir oleh Hotel Grand Zuri BSD City Serpong

Aset RTH Pemkot Tangsel dijadikan Lahan Parkir oleh Hotel Grand Zuri BSD City Serpong.

 

Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan, bahwa tanah aset tersebut merupakan lahan yang diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau taman.

“Itu taman ya, lahan nya Conblock ya biar ada resapan air,” terangnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Hotel Grand Zuri belum berkenan memberikan keterangan mengenai perihal terkait meski sudah dilakukakn konfirmasi melalui telepon dan mengirimkan surat resmi.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.