Haris Mansyur Nilai Pemkab Tangerang Gagal Atasi Persoalan Sampah di Wilayah

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang, Haris Mansyur mengaku tidak puas dengan kinerja yang dilakukan Pemkab Tangerang dalam menanggulangi persoalan sampah di wilayah.

Ia menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, telah gagal mengelola sampah yang selama ini menjadi masalah krusial.

“Sampai saat ini, saya melihat beberapa program yang diusung Pemkab Tangerang, untuk mengelola sampah tidak yang berhasil,” kata Haris Mansyur, Minggu (26/2/2023). 

Ia menyebut, masih banyaknya tumpukan sampah di sejumlah lokasi di Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu bukti bahwa ketidakmampuan pemda tangani masalah sampah.

Sehingga, lanjutnya sampah ini dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru yang nantinya menghantui masyarakat sekitar. 

“Banyaknya tumpukan sampah dibeberapa lokasi menjadi bukti ketidakmampuan pemda atasi masalah sampah,” ucapnya.

Ia menyatakan, penumpukan sampah tersebut terjadi, salah satunya disebabkan terbatasnya jumlah armada pengangkut sampah yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang. 

“Dengan jumlah armada sebanyak 213 unit, dalam per hari, DLHK Kabupaten Tangerang, hanya mampu mengangkut sampah sekitar 1.200 M/ton. Sedangkan, kuota sampah di Kabupaten Tangerang dalam per hari mencapai ribu ton,” terangnya.

Kemudian, lanjut Haris, persoalan lain yang dihadapi Pemkab Tangerang, yaitu realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah yang tidak sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan oleh DLHK untuk mengelola sampah di daerah tersebut. 

Ia menjelaskan retribusi sektor persampahan hanya menyumbang sekitar Rp. 4,2 Miliar per tahun. Dimana, dalam satu rit pengangkutan sampah DLHK hanya menyetor Rp. 210.000,.

“Jelas itu tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan DLHK,” jelasnya.

Untuk itu, ia berpendapat, Pemkab Tangerang sebaiknya segera membuat peraturan yang mengatur pengelolaan sampah secara jelas dan komprehensif. 

“Guna mengoptimalkan PAD dari sektor retribusi sampah, pemkab bisa melibatkan Ketua RT dan RW dalam pemungutan retribusi,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.