Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Notaris Wajib Terapkan PMPJ

Siberkota.com, Tangerang Kota – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menggelar Salah satunya dengan melakukan Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris.

Upaya ini dalam rangka meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Amaris Kota Cilegon diikuti oleh 130 orang Notaris pada Rabu (26/7).

“Notaris merupakan salah satu pihak pelapor yang diwajibkan untuk melakukan due diligence terhadap pihak penghadap sebelum menuangkan perjanjian dalam akta autentik melalui Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)” ujar Kakanwil Tejo Harwanto dalam keterangannya Kamis (27/7).

Tejo mengajak para Notaris untuk menjaga marwah kehormatan Notaris dengan mengikuti SOP, kode etik, dan semua Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu dipahami bahwa penerapan PMPJ ini, merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Sehingga diperlukan sinergitas seluruh stakeholder terkait,” kata dia.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten, Meydi Firmansyah, Kasubid Pelayanan AHU, Haryanto, Ketua Pengwil INI Kota Cilegon, Inamah Sakinah , Sekretaris Pengwil INi Kota Cilegon, Peni Paryani dan Narasumber dari PPATK dan Kamtor Wilayah Kemenkumham Banten

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.