Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi Gas Bumi Sumsel
Siberkota.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita satu unit mobil dari mantan Komisaris Utama sekaligus Direktur PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Muddai Madang. Muddai adalah satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian gas bumi bagian negara oleh PDPDE Sumatera Selatan (Sumsel).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menyebut mobil yang disita oleh penyidik adalah satu unit Toyota Vellfire. Menurutnya, mobil itu atasnama Muddai. “Ada mobil satu tadi tambahan (dari) Muddai Madang. Disita dari keluarganya di Jakarta,” kata Supardi, Jumat (29/10/2021) malam.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik memeriksa istri dan anak Muddai terkait TPPU pada Kamis (28/10/2021). Adapun mobil tersebut menambah deretan tiga aset mobil yang sebelumnya disita oleh penyidik dari Muddai dan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga Dirut PDPDE Sumsel A Yaniarsyah Hasan.
Sejak disita pada Selasa (12/10) lalu, ketiga mobil yang terdiri dari Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Voxy, dan Toyota Innova Venturer itu masih diparkir di halaman Gedung Bundar.
Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara juga menyeret nama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka. Selain Alex, satu tersangka lainnya adalah mantan Direktur PDPDE Sumsel sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S. Penyidik baru menerapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka Muddai, Yuniarsyah, dan Caca.