Densus 88 Tangkap Seorang PNS di Kab. Tangerang Terduga Teroris Jemaah Islamiyah

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga tergabung dalam jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI) dikediamannya diwilayah Kecamatan Sepatan, Pada hari Selasa, (15/3/2022), sekira pukul 04.52 WIB.

Kabag Ops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan terkait penangkapan terhadap Oknum PNS di Kabupaten Tangerang.

“Betul (tangkapan tersebut),” singkatnya, kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Namun, Aswin enggan untuk menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan oknum PNS tersebut. Kata Aswin, untuk lebih detail terkait penangkapan dan lainnya akan dijelaskan langsung oleh Humas Polri.

“Nanti semua dijelaskan oleh Humas Polri ya,” singkatnya.

Menurut Informasi yang didapat Siberkota.com, Oknum PNS tersebut bernama Tobi’in, diketahui dirinya bertugas pada Dinas Pertanian Kab. Tangerang dan menjabat sebagai staff analis pengembangan alat dan mesin pertanian.

Saat dikonfirmasi Kepala Dispertan Kab. Tangerang, Aziz Gunawan membenarkan penangkapan kepada staffnya tersebut, kata Aziz dirinya tidak menduga, sebab katanya Tobi’in dikenal sebagai pribadi yang baik dan memiliki dedikasi kerja yang tinggi.

Selain itu Kata Aziz untuk perihal penangkapan ini, pihaknya juga sudah melaporkan kepada pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Benar iya PNS. Sudah dari CPNS di Disperta sini sekitaran sepuluh tahun atau lebih lah. Memang dia lulusan pertanian dari Unila.  Saya sudah lapor ke Pak Sekda juga.  Tobiin merupakan staf biasa bukan pejabat struktural. Saya sendiri juga cukup mengagetkanlah ya,” katanya.

Menanggapi adanya Oknum PNS yang terjerat kasus terorisme, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Tangerang, Hendar Herawan mengatakan belum dapat menanggapi banyak tentang perkara ini, kata Hendar untuk saat ini pihaknya akan menyerahkan seluruhnya masalah ini kepada pihak yang berwajib.

“Kita dalami dulu informasinya, dan hormati proses hukumnya,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.