Dugaan Pungli PPPK di Pasar Kemis, Ketua KKO Sebut Hanya Candaan di Grup Whatsapp

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang –
Ketua Kelompok Kerja Operator (KKO) Pasar Kemis, Sarnan, mengakui dirinya yang telah menulis dan mengirimkan infromasi terkait permintaan uang sebesar Rp 50 ribu di group WhatsApp PPPK yang bertugas di sejumlah SDN di wilayah tersebut.

Menurut Sarnan hal itu hanya sebuah candaan bersama teman-teman PPPK Pasar Kemis di group WhatsApp. Dalam pesan tersebut dituliskan, Asslamualaikum untuk transportasi perubahan status kepegawaian PPPK yang ada di masing-masing sekolah.

Sarnan mengaku, tidak mengetahui munculnya perincian yang menyatakan Rp 25 Ribu buat ke Dinas Pendidikan dan Rp 25 ribu sisanya buat OPS sekolah bersangkutan.

“Sebelumnya saya meminta maaf apabila telah membuat kegaduhan atau kata-kata saya yang salah. Memang itu betul saya menulis pesan tersebut, namun itu hanya sebuah candaan dan tidak benar adanya. Sebetulnya tidak ada yang dipungut biaya,” ujar Sarnan, Senin, (11/7/2022).

Sarnan menegaskan, saat pertama chat pungutan itu beredar, hingga saat ini tidak ada satupun yang membayar kepada dirinya. Dimana, jelas Sarnan, hal ini berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan dalam mengurus perubahan status kepegawaian honorer ke PPPK ini memang tanggung jawab KKO Non anggaran

“Memang tidak ada biaya, tetapi kami tidak memungut iuran sepeserpun diluar regulasi. Hal itu bisa ditanyakan kepada semua PPPK yang ada di Kecamatan Pasar Kemis,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu PPPK tenaga guru di Pasar Kemis, Ali Husni memastikan dirinya bersama yang lainnya merasa tidak di Pinta ataupun menyetorkan sejumlah uang yang dimaksud kepada ketua KKO. Lanjut ia juga menuturkan, bahwa instruksi yang beredar itu tidak terpublikasi secara utuh, sehingga timbul persepsi adanya pungutan liar.

“Saya tidak merasa di pinta ataupun menyetorkan uang ke KKO. saya pastikan itu hanya bercandaan kami PPPK di grup WhatsApp,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.