Siberkota.com, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin berjanji akan menyelesaikan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2025 pada pertengahan bulan November 2024.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 312 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Sementara, ayat 2 menjelaskan bahwa apabila DPRD dan kepala daerah tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak- hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
“APBD murni (2025) terakhir paling telat tanggal 30 November. Kita akan selesaikan di pertengahan November,” kata Khoirudin pada Senin (7/10/2024).
Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI, Ima Mahdiah mengaku apapun yang terjadi sebelum tanggal 30 November pembahasan harus selesai.
“Harus, karena besok kan bamus. Nah itu mau dimasuk-masukkan. Jadi kita juga ngejar, dan kita memang harus ontime rapatnya selesainya kapan, jangan sampai lewat dari tanggal 30 november. 30 November itu sudah selesai, pengesahannya bisa diawal Desember. Mungkin 1,2,3,4,5 lah, diantara tanggal segitu,” kata Ima, Selasa (8/10/2024).
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News