Dianggarkan 8 Persen Dari Dana Desa, DPMPD Minta Desa Optimalkan PPKM

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa wajibkan Pemerintah Desa untuk mengoptimalkan PPKM, dalam menekan penyebaran Covid 19. Karena, pemerintah pusat sudah sediakan 8 persen dari dana desa untuk penanganan covid-19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan, pengoptimalan PPKM merupakan langsung intruksi dari Bupati. Lanjut Dadan, sedangkan pihaknya, hanya mempunyai tugas secara administratif untuk pengajuan anggaran.

“Tugas kita hanya administrasinya saja, sedangkan anggaran yang digunakan oleh pemerintah desa untuk PPKM merupakan 8 persen dari anggaran dana desa,” terang Dadan kepada awak media saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (05/08/2021).

Dadan mengungkapkan, dengan adanya anggaran yang sudah disediakan, diharapakan pihak pemerintah desa bisa bekerjasama dengan instansi lain.

“Untuk mengoptimalkan PPKM, pemerintah desa harus bisa bekerjasama dengan Babinkantibmas, Binamas, dan Kecamatan, agar penyebarab Covid 19 bisa menurun,” ujarnya.

Saat ditanyakan terkait pengawasan dan penindakan terkait anggaran PPKM yang digunakan oleh pemerintah desa, Dadan menegaskan, itu merupakan kewenangan piahk kecamatan.

“Untuk pengawasan dan penindakan itu kewenangan kecamatan, ada sanki bagi desa yang tidak menjalankannya, seperti teguran terhadap pihak pemerintah desa,” tukas Dadan.

Sementara itu, Camat Sukadiri Encep Sahayat membenarkan terkait adanya isntruksi Bupati dan Pusat terkait Pemerintah Desa diharuskan untuk lebih optimal dalam melakukan PPKM.

Kata Encep, diwilayah Kecamatan Sukadiri sendiri, pihaknya sudah membuatkan jadwal kepada Pemerintah Desa untuk melakukan PPKM, diantaranya operasi yustisi, gebrak masker, penyemprotan desinfektan dan sosialisasi PPKM kepada masyarakat. Sementara pihak Kecamatan Sukadiri hanya mengontrol pihak desa saat melakukan PPKM.

“Memang biasanya kan kecamatan terus, tapi kalau di Sukadiri berbeda, kita buat jadwal, lalu Pemerintah Desa yang melakukan, karena mereka kan memiliki anggaran. Jadi kita hanya mengontrol saja,” katanya.

Dia juga mengaku, diwilayah Kecamatan Sukadiri sendiri belum 100 persen desa melakukan instruksi tersebut, namun saat ini masi dalam upaya pengoptimalan disetiap desa.

“Memang belum semua, dari 8 desa hanya beberapa. Tapi kita terus upayakan. Memang kewenangan sanksi ada di pihak kecamatan apabila desa tidak melakukan PPKM,” tandasnya.(Yan)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.