DPUPR Banten Pastikan pembebasan lahan Jalan Baru Kelar di Bulan Agustus

SiberKota.com, Banten – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten mengatakan, pembebasan lahan untuk pembangunan jalan baru menghabiskan Rp. 5 Miliar hingga bulan Juli 2024 ini.

Pasalnya, total dari keseluruhan anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tersebut besarannya hingga Rp. 35 Miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan di Masjid Raya Al Bantani, Kota Serang, Jumat (12/7).

Anggaran kita tahun ini kan hanya Rp. 35 miliar, dan serapan kita sekarang sudah mulai yang jalan Sempu-Dukuh Kaung. Jadi kurang lebih sudah 5 Miliar lah, jadi kalau di total memang baru sekitar 15 pesen lah serapannya. Kita terus berkoordinasi dengan BPN, karena sekarang ini PUPR juru bayar terkait dokumen-dokumen antara masyarakat dengan BPN, terus kita sinergikan, kita bantu BPN supaya itu segera berproses,” ungkapnya.

Arlan menyebutkan, alokasi angaran sebesar Rp. 35 Miliar itu diperuntukan pembebasan lahan jalan di Pakupatan-Palima hingga jalan Sempu Kota Serang.

“Rp35 Miliar ini salah satunya yang ada di jalan Pakupatan-Palima, kita ada di depan KP3B ada tiga bidang yang belum bayar. Kemudian di Cilaku di daerah Simpang-Boru, satu lagi di Sempu-Boru di Cipocok,” paparnya.

Arlan memastikan, pembebasan lahan jalan ini akan selesai paling lama di akhir bulan Agustus 2024.

“Kita optimis terserap untuk yang anggaran lahan sekarang, sangat optimis kita karena dari schedule yang diberikan dari BPN paling lambat akhir Agustus itu sudah terbayarkan,” jelasnya.

Meskipun telah memberikan kepastian pembebasan lahan, Arlan mengakui memiliki kendala adminstrasi dan dokumen.

“Kita ingin secepatnya, cuma dari BPN kemarin baru mengumumkan depan KP3B masih tertinggal 3 bidang, kemudian kemarin baru dimusyawarahkan untuk harga dengan masyarakat baru desa Cilaku dan Banjar Agung. Nah ini yang tertinggal tinggal Banjarsari sampai sekarang hasil pengukuran juga belum diumumkan,” terangnya.

“Jadi kendala-kendala itu lebih ke dokumen, ada dokumen warga memang belum, kadang-kadang syarat dokumen keterkaitan dengan ahli waris, kemudian ada klaim kepemilikan yang double,” pungkasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.