DPRD Kab. Tangerang Gelar Hearing Soal Sengketa Ahli Waris dengan PT. Serpong Cipta Kreasi

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang laksanakan rapat dengar pendapat atau hearing bersama warga Kampung Carang Pulang RT 04/02, Kelurahan Medang dan PT. Serpong Cipta Kreasi terkait persoalan sengketa tanah waris, pada Kamis (13/01/2022).

Ketua panitia khusus (pansus) alih kelola DPRD Kabupaten Tangerang, Sadeli HS mengatakan, rapat dengar pendapat ini sengaja diagendakan untuk mendengar aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pengembang perumahan karena diduga mencaplok lahan warisan mereka.

“Jadi kita hanya memfasilitasi pertemuan ini, bagaimana mereka komunikasinya, kalau mereka belum selesai, jika ahli waris mau dipertemukan lagi dengan pihak Summarecon (PT. Serpong Cipta Kreasi – red) kita siap. Dari Komisi IV siap menerima aspirasi masyarakat,” katanya.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, HM.Supriadi mengatakan bahwa pihaknya akan selalu terbuka untuk mendampingi serta memfasilitasi mediasi antara warga dan PT. Serpong Cipta Kreasi hingga menemui kesepakatan.

Dirinya berharap, persoalan yang dihadapi warga dan pengembang itu dapat diselesaikan dengan baik. Namun, jika ke dua belah pihak belum juga menemui titik temu, maka pihaknya siap mempertemukan mereka kembali di gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

“Nanti kami mau liat agenda sekaligus tanya kepada ke dua belah pihak udah selesai apa belum, kalau belum mungkin akan kami pertemukan kembali,” tandasnya.

Kemudian, perwakilan PT. Serpong Cipta Kreasi mengaku siap menyelesaikan persoalan ahli waris ini jika para ahli waris mempunyai bukti hak atas kepemilihan sebidang tanah yang diklaim milik orang tua mereka, dan mempersilahkan para ahli waris yang merasa dirugikan untuk datang langsung ke kantor PT. Serpong Cipta Kreasi guna mengklaim hak mereka.

“Kalau tadi kita berbicara tentang ahli waris. Yang mengaku bahwa mereka punya beberapa bidang tanah. Kalau memang benar, buktikan ada alas hak mengenai tanah itu, datang ke kantor kita akan proses pak, kalau memang keabsahannya bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.