DPRD Jakarta Sorot Permasalahan Sampah dan Banjir di Pra RKPD 2025
SiberKot.com, Jakarta – Komisi D DPRD DKI Jakarta membahas Pra Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025 pada Selasa, (30/4).
Pra RKPD ini merupakan Rapat Kerja (Raker) lanjutan bersama Eksekutif yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Ketua Komisi D, Ida Mahmudah menjelaskan, pada prinsipnya, Pra RKPD ini menata struktur kerja sebelum memasuki pembahasan APBD.
“Hari ini, tadi kita rapat untuk menyampaikan itu. Prinsip bahwa ini harus bikin ‘rumah’ nya. ‘Rumah’ itu adalah jembatan utama program 2025. Kalau belum ada ‘rumah’ nya, nanti pas pembahasan APBD, tidak bisa masuk. Karena belum ada ‘rumah’ nya,” jelasnya.
Usulan Komisi D dalam Pra RKPD 2025
Pada Pra RKPD 2025 tersebut, Ida mengusulkan beberapa permasalahan utama yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta.
permasalahan utama yang harus segera terselesaikan itu antara lain menyelesaikan permasalahan sampah, kemacetan, banjir, dan polusi udara.
Pertama, Ida mengusulkan agar dinas terkait segara menyelesaikan sampah kawasan.
“Sampah kawasan ini sampah yang berbayar, entah dari pasar atau perusahaan yang memang ada retribusinya,” katanya.
Dari penyelesaian tersebut, Ida berharap Pemprov DKI memiliki pengelolaan tersendiri. Sehingga, tidak membebani APBD.
“Nah, saya berharap kalau ini ada pengelola nya tersendiri tetapi tidak membebani APBD. Kalau ini bisa diselesaikan 2.000 ton perhari kan lumayan. Dari 7.500 ton perhari sampah kita paling tidak dari situ saja sudah 2.000 ton. Lalu nanti ada Bank Sampah per RW dan lain sebagainya, ada TPS 3R per kelurahan, terus ada RDF Bantar Gebang, RDF Rorotan, paling tidak sudah mengurangi,” paparnya
Menurut Ida, fokus dalam mengurangi penumpukan sampah juga akan berdampak mengurangi kemacetan.
“Lalu lalang truk luar biasa, dari TPS ke Bantar Gebang. Kan, cukup lumayan padat, lumayan banyak. Itu yang pertama,” jelasnya.
Kemudian, perihal penanganan banjir, menurut Ida, selama ini permasalahannya harus memiliki waduk lagi.
Sebab, waduk merupakan penghubung untuk sementara menampung air yang nantinya dibuang ke laut dan sebagainya.
“Paling tidak ini harus dikerjakan (waduk), harus ada, tidak boleh tidak,” tegasnya.
Ida menyatakan, tentunya dari usulan pembuatan waduk ini membutuhkan pembebasan lahan atau pembelian lahan.
Namun, Ida menegaskan, terkait usulan pembuatan waduk itu wajib hukumnya melewati prosedur yang ada.
“Semuanya harus sesuai prosedur! Saya sebagai ketua Komisi D gak mau disangkut-pautkan kalau pembebasan lahannya tidak baik,” pungkasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News