DPMPTSP Rekomendasikan Satpol PP Tindak THM Ilegal di Lingkup Puspemkab Tangerang

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan segera memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan kepada Tempat Hiburan Malam di kawasan pusat pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan bahwa bangunan THM yang berdiri di dekat lingkup pemda Tigaraksa telah menyalahi aturan. Sebab, lanjutnya, THM harus memiliki izin yang lengkap, khususnya terkait peredaran minuman kerasnya (Miras).

“Hiburan malam itu izinnya harus lengkap, apalagi ada peredaran miras, itu kan tidak sembarangan,” kata Soma kepada wartawan, Selasa, (28/2/2023).

Soma mengungkapkan saat menggelar rapat koordinasi (Rakor) pada minggu lalu, pihaknya telah meminta langsung kepada Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang untuk segera menindak THM yang tidak berizin tersebut.

“Saat Rakor, saya juga sudah atensi kepada Kasat Pol PP untuk menindak THM ilegal di Kawasan Puspemkab Tangerang,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tangerang, M. Syahdan Muchtar menyatakan setelah DPMPTSP secara resmi mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan THM di lokasi tersebut tidak berizin. Setelah itu kata Syahdan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas kepada tempat tersebut.

“Satpol PP menindak harus sesuai aturan. jadi kalau sudah ada rekomendasi dari DPMPTSP kita akan langsung tindak,” pungkasnya. (Deri/SK)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.