Diusir DPRD Kab. Tangerang, Kuasa Hukum PT. SMS Steel Lontar Candaan Tak Diajak Bukber
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad mengusir kuasa hukum PT. SMS Steel dari ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu, (13/04/2022). Hal tersebut dikarenakan sudah kali kedua undangan pertemuan rapat tidak juga dihadiri pihak management perusahaan.
“Ini bukan sedang sidang di pengadilan, apalagi kuasa hukum tidak dapat menunjukan data dan penjelasan,” ujar Nasrullah dalam hearing lanjutan di ruang RDP gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (13/04/2022).
Dikatakan Nasrullah, menurutnya dalam acara undangan rapat tersebut sudah sangat jelas ditujukan kepada pihak management PT. SMS Steel untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
“Masa kuasa hukum ga bisa jelaskan, dan nyuruh minta penjelasan kepada penyidik Disnaker Provinsi Banten,” ucapnya.
Menanggapi pengusiran itu, Kuasa Hukum PT. SMS Steel, Kurais, sambil tertawa dan perlahan beranjak pergi justru dirinya melontarkan candaan dihadapan pimpinan Rapat Dengar Pendapat.
“Gak nunggu buka puasa bersama dulu nih?, apa nanti buka puasanya langsung di ruangan bapak pimpinan aja,” cetusnya.
Saat dikonfirmasi awak media di luar ruang RDP, Kurais menyampaikan, bahwa kehadirannya dalam undangan klarifikasi yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang sudah sesuai penunjukan kuasa dari pihak PT. SMS Steel.
“Kita hadir bawa undangan dan surat kuasa dari perusahaan, karena sifatnya undangan klarifikasi artinya tugas kita hanya menyampaikan penjelasan bukan untuk membawa data,” jelasnya.
Kurais menambahkan, kuasa hukum dalam tugas profesinya baik Mitigasi maupun Litigasi sah secara hukum, maka dari itu dirinya mengklaim kehadiranya saat ini sudahlah sangat tepat.
“Inikan (Hearing_red) sifatnya musyawarah artinya kita juga sebagai masyarakat boleh dong ada dalam acara ini, dan ini sebagai itikad baik dari perusahaan,” tandasnya.