Diduga Truk Box Modifikasi Melakukan Pengisian BBM Solar Berulang di SPBU Dadap Tangerang
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Disinyalir adanya praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar berulang menggunakan sejumlah Truk Box Modifikasi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Perancis, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pantauan dilokasi, sedikitnya ada 3 Truk Box diduga sudah dimodifikasi tengah mengantri secara bersamaan untuk melakukan pengisian yang bisa menampung kapasitas 1 hingga 2 ton solar yang beroperasi pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Setelah usai melakukan pengisian, truk box tersebut bergegas membawa solar bersubsidi hak rakyat miskin itu menuju kearah Jl.Raya Salembaran, Dadap yang tak jauh dari SPBU yang diduga menjadi lokasi tempat penimbunan untuk dijual kepada industri.

Untuk diketahui, aktivitas tersebut melanggar Pasal 55 undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dimana, setiap orang menyalagunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggu Rp60 miliar.
Oleh karena itu, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Tangerang Kota diharapkan segera melakukan operasi infeksi mendadak (Sidak) terhadap SBPU tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus menggali informasi lebih jauh.