Setwan Tangsel Gelar Sosialisasikan PKPU Tentang Kampanye ke Anggota DPRD

Siberkota.com,Tangsel – Sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan menggandeng KPU menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye kepada para anggota DPRD Tangsel dalam mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024, di Ruang Aspirasi, Gedung DPRD Tangsel, Kamis (10/10/2024).

Ditemui usai kegiatan sosialisasi, Sekwan DPRD Tangsel, Wahyudi Laksono menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terhadap para anggota DPRD Tangsel tentang batasan dalam memberikan dukungan kepada paslon Kepala Daerah, sehingga terciptanya Pilkada yang jujur dan adil.

“Yang dibahas itu berkaitan dengan istilah ataupun pengertian dari pejabat daerah itu apa? dan rupah nya DPRD itu salah satu pejabat daerah. Kemudian dengan pejabat daerah berarti masuk lah yang mengatur tentang kampanye terhadap pejabat daerah tersebut dan saat ini sedang di sosialisasikan di gedung DPRD,” jelas Wahyudi saat diminta keterangan.

Sementara itu, Ketua KPU Tangsel, M. Taufik MZ mengatakan, dalam kegiatan ini dirinya mensosialisasikan peraturan KPU nomor 23 tahun 2024 tentang berkampanye yang dilakukan oleh anggota DPRD yang notabene bagian dari pejabat daerah.

“Nah agar ada kejelasan yang jelas, bahwa dalam tanda kutif yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pejabat daerah jelas ngga bisa disangkal adalah DPRD Kabupaten Kota adalah bagian dari pejabat daerah. Oleh karena itu bukan berarti dibatasi untuk tidak ikut kampanye atau dilarang? Boleh, tetapi ada aturan yang melekat, misalkan dia turun kampanye harus cuti. Cutinya pun sangat fleksibel, diserahkan kepada mekanisme dewan, apakah mekanisme nya cukup sekwan atau ketua dewan, monggo itu terserah, tapi ke kami hanya pemberitahuan. Yang kedua yang melekat itu ngga boleh, termasuk ada menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain dan kebijakan, yang boleh itu cuma staff pengamanan yang melekat, itu boleh. Jadi ketika dia cuti tanggalkan logo atribut, mobil dinas dan seterusnya,” terangnya.(Adv)

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.