Diduga Menyelewengkan Dana KIP, Kejari Akan Panggil SMPN 2 Mauk

Siberkota.com, Kabupaten TangerangKejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan memanggil pihak SMP N 2 MAUK terkait adanya laporan dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada tahun 2020 lalu.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana kepada Siberkota.com melalui pesan, Rabu (07/07/2021).

Nana mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus menangani laporan yang sedang berjalan, dan pihaknya juga masih terkendala pada masa pandemi dan PPKM darurat.

“Saat ini kita terkendala dengan PPKM darurat, nanti setelah normal kita akan panggil,” singkat Nana.

Diberitakan sebelumnya, penggiat Anti Korupsi Truth laporkan oknum SMPN 2 Mauk ke Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, Kamis (24/6) lalu. Laporan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Wakil Kordinator Penggiat Anti Korupsi Truth Jupry Nugroho mengatakan, tidak adanya tindakan terkait adanya dugaan penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SMPN 2 Mauk dari Dinas Pendidikan seperti adanya pembiaran oleh Dinas dan Pemerintah Daerah.

“Sampai hari ini seolah tidak ada titik terang atas dugaan penyelewengan anggaran yang diperuntukkan bagi siswa miskin tersebut, tentu kita bertanya ada apa di Kabupaten Tangerang. Mengapa semua seolah ditutupi padahal ada hak masyarakat miskin yang dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata Jupry kepada Siberkota.com, Kamis (24/06/2021).

Kata Jupry, atas dasar dugaan penyelewengan dan bukti yang akurat, Truth mengirimkan laporan atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sebagai upaya masyarakat dalam melawan korupsi terutama pada sektor pendidikan.

“Harapan besar kami aparat penegak hukum (Kejari Kabupaten Tangerang) dapat menyelidiki persoalan tersebut sampai pada akarnya, sehingga tidak ada lagi anggaran untuk pendidikan masyarakat miskin yang digelapkan oleh para pencoleng,” jelasnya.

Menurut Jupry, oknum SMPN 2 Mauk yang melakukan penyelewengan dana KIP sangatlah jahat. Apalagi dimasa pandemi saat ini, masyarakat sangat terdampak. Dia mendesak agar aparat penegak hukum bisa segera melakukan langkah kongrit.

“Kami sebagai masyarakat menunggu langkah kongkrit dari aparat penegak hukum dan sekali lagi kami mendesak agar aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, periksa seluruh pihak yang terlibat sehingga masyarakat mendapatkan apa yang memang menjadi haknya bukan justru menjadi Bancakan segelintir orang saja,” tukasnya.(Yan)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.