MRT Keluarkan Kebijakan Baru Saat PPKM Level 2 dan Bulan Puasa

Siberkota.com, Jakarta – PT MRT Jakarta pada Jumat (8/4/2022), mulai lakukan kebijakan penyesuaian jadwal terkait perubahan waktu operasional MRT. Hal ini menyangkut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya keluarkan kebijakan lewat Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial menjelaskan, saat diberlakukan penyesuaian jadwal ini, maka ditetapkan bahwa jam operasional MRT pada Senin sampai Jumat dimulai pukul 05.00-22.30 WIB dan Sabtu sampai Minggu atau hari libur sejak pukul 06.00-22.30 WIB.

Selain itu, jarak waktu keberangkatan antar kereta (headway) pada hari kerja ditetapkan setiap lima menit di jam sibuk atau pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB. Sementara di luar jam sibuk setiap 10 menit.

“Untuk akhir pekan atau hari libur, headway tiap 10 menit flat,” jelas Rendi, Jumat (8/4/2022).

Ditambahkan, selama Ramadan, MRT Jakarta juga menerapkan kebijakan untuk memperbolehkan penumpang membatalkan puasa saat berada di dalam gerbong serta area berbayar di stasiun dengan sejumlah ketentuan.

Di antaranya hanya diperbolehkan berbuka dengan air mineral dan buah kurma dengan waktu maksimum 10 menit sejak azan Maghrib.

“Adapun kebijakan ini dibuat untuk senantiasa menjaga kenyamanan seluruh pengguna MRT Jakarta,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.