Kejagung Gelandang Satu Tersangka Korupsi Kawasan Berikat

Siberkota.com, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tangkap tersangka berinisial LGH dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas 2015-2021.

Tersangka merupakan salah satu terduga pelaku dari pihak swasta disamping tiga pejabat Bea dan Cukai yang tengah dibidik penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengutarakan, LGH diketahui sebagai Direktur PT Eldin Citra.

Ia ditangkap petugas di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (7/4/2022) sekira pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan lantaran LGH tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya.

“Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, LGH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” terang Ketut, Jumat (8/4/2022).

Berdasarkan pemeriksaan, LGH diduga berperan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia untuk mengimpor bahan baku tekstil dari Tiongkok. Melalui fasilitas kawasan berikat tersebut, ia mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya atas impor tekstil.

Proses masuk barang dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dengan total 180 kontainer dari Tiongkok. Alih-alih diolah dan diekspor kembali, bahan baku tekstil yang masuk melalui kawasan berikat malah dijual di dalam negeri.

Kegiatan tersebut disinyalir ada kerjasama dengan sejumlah pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang atas nama Iman Prayitno dan M Rizal Pahlevi serta Handoko selaku pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Dalam perkara ini, Iman dan Rizal menerima sejumlah uang dari LGH melalui Direktur PT Hyoupseung Garment Indonesia berinisial PS atas setiap kontainer yang masuk ke Indonesia. Sedangkan Handoko menerima uang Rp2 miliar untuk pengurusan penyelesaian penegahan dua kontainer dan kemudahan re-ekspor.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Iman, Rizal, dan Handoko telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar JAM-Pidsus.

“Akibat perbuatannya, para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarnya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli,” kata Ketut.

LGH sendiri ditahan selama 20 hari ke depan sampai Selasa (26/4/2022) untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap LGH.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.