Banyak Aktivitas Pertambangan Liar di Banten, Inikah Penyebabnya?
Siberkota.com, Banten – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima banyak aduan dari masyarakat soal aktivitas pertambangan liar di wilayah Banten, terutama di Kabupaten Lebak.
“Pertambangan pasti banyak pengaduan juga di DPD termasuk tambang-tambang liar yang masih menjadi aduan ke kita khususnya di Kabupaten Lebak, itu banyak,” ujar Ali Ridho.
Menurut Ridho, perizinan yang sulit menjadi salah satu penyebab munculnya tambang liar di Banten.
“Ada tumpang tindih aturan baik dari pusat ke daerah, ada beberapa hal yang harus disinkronisasi atau harmonisasi peraturan baik itu nanti akan dibagi kewenangan Kementerian, Provinsi dan Kota/Kabupaten. Biasanya kan ada beberapa yang terjadi kasus di daerah itu ketika izin tambang sudah ada tapi berbenturan tumpang tindih dengan peraturan lain,” katanya.
Hal serupa disampaikan ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, bahwa saat ini daerah mengalami keresahan atas ditariknya kewenangan perizinan ke pusat di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup sesuai regulasi UU Minerba dan UU Cipta Kerja.
“Malah terjadi tumpang tindih, dalam UU tertentu tinggal kerangka saja, kita lihat kan. Kita tidak mau memberikan penguatan kepada daerah dalam menghasilkan produk, tapi kita tidak mau daerah itu terbentur dengan regulasi. Artinya, harus minta penjelasan langsung pada pemerintah pusat,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, DPD akan memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah.
“Kadang kala pejabat daerah takut dalam tanda petik untuk melakukan kebijakan, jangan tersandra dengan aturan, makanya kami minta penjelasan dan di situlah tugas kami BULD berada di ditengah untuk menjembatani aspirasi kepentingan terkait dengan harmonisasi legislasi pusat dan daerah,” tandasnya.