Polisi Kembali Tangkap Satu Buronan Kasus Mutilasi Pengemudi Ojek Online
Siberkota.com, Bekasi – Polisi kembali menangkap satu buronan pelaku kasus mutilasi terhadap pengemudi ojek online di Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya, dua pelaku juga telah berhasil digulung petugas lebih dulu dalam kurun waktu 24 jam setelah penemuan jasad.
“Sudah (berhasil ditangkap),” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (30/11/2021).
Penangkapan terhadap pelaku berinisial ER terjadi di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (28/11/2021) malam.
Kasat Reskrim Metro Bekasi AKBP Aris Timang menambahkan, peran pelaku ER saat proses pembunuhan terjadi yakni memegangi tubuh korban. Sementara aksi mutilasi dilakukan oleh tersangka FM dan MAP.
“Pas eksekusi (pembunuhan) itu dia (ER) ikut megang. Setelah korban meninggal dia tidak ikut motong. Informasi itu berdasarkan keterangan ER dan pelaku lain,” jelas Aris.
Dijelaskan, ER bukan pembunuh bayaran dan tidak menerima bayaran dari kasus pembunuhan tersebut. Hubungan ketiga pelaku adalah sahabat karib.
Sebelumnya, sejumlah potongan tubuh manusia ditemukan warga di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11). Polisi mengungkapkan, kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria berinisial RS bermotif dendam.
Dalam kasus tersebut, ada tiga pelaku, dua diantaranya telah terlebih dulu ditangkap, yakni FM, 20, dan MAP, 29. Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.