Bank Banten dan Kejati Teken Kerjasama Tuntaskan Kredit Macet
Siberkota.com, Kota Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kerjasama kita baik terkait litigasi maupun non litigasi, yang litigasi berupa legal opinion terhadap permasalahan yang kami hadapi, layanan hukum, termasuk didalamnya adalah kesempatan pelatihan sumber daya manusia. Dari sisi litigasinya kita bekerjasama ini dengan Datun Kejati dalam konteks penagihan dan penyelesaian kredit bermasalah,” ujar Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami di Kota Serang, Selasa (17/20/2023).
Busthami mengungkapkan, terdapat 101 masalah kredit macet dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dikeluarkan untuk penagihan kredit dengan nilai sebesar Rp241 miliar.
“Yang terdahulu itu ada 101 SSK sebesar 241 miliar, karena penyelesaian kredit bermasalah itu tidak gampang, karena kalau melihat kondisi sekarang sebagian besar berasal dari kredit mikro, terus konsumer yang ada sebelum Bank Banten, kredit komersial selama Bank Banten,” katanya.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan menambahkan, PKS tersebut merupakan perpanjangan karena yang lama telah habis.
“Ini perpanjangan atau PKS baru nanti sebagai dasar misal ada nanti kuasa khusus tindaklanjut nya kan bisa litigasi maupun non litigasi dari teman teman di bank banten bidang perdata dan tata usaha negara, dasar untuk bergeraknya dari PKS ini,” terang dia.
Lebih lanjut, Kejati Banten akan memburu pihak-pihak yang tidak memiliki niat baik terhadap Bank Banten.
“Kadang ada yang alamatnya sudah pindah, orangnya dicari susah. Tapi InshaAllah tetap kita kejar sampai dimanapun,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menganggap, kerjasama ini sebagai peta jalan untuk memperkuat Bank Banten.
“Ini upaya kita bersama untuk memperkuat Bank Banten, dan ini sudah on the track, untuk diketahui dari beberapa perkembangan tadi Bank Banten terus semakin baik. Nah langkah-langkah kita ini untuk memastikan dari aspek hukum semua dalam koridor peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Sumber: TitikKata