Kejati Dalami Dugaan Korupsi di KONI Banten Senilai Rp24 Miliar
Siberkota.com, Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menelusuri dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten senilai Rp24 miliar tahun 2022. Saat ini pihak Kejati Banten telah memanggil sebanyak empat pengurus KONI dan 13 atlet.
“Tim masih melakukan pendalaman lagi saat ini masih running telah dilakukan penyelidikan untuk melihat apakah dalam kegiatan tersebut ada perbuatan pidananya. Informasi terakhir yang kami dapati baru 13 orang atlet sama 4 pengurus,” ungjap Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.