Kejati Dalami Dugaan Korupsi di KONI Banten Senilai Rp24 Miliar

Siberkota.com, Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menelusuri dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten senilai Rp24 miliar tahun 2022. Saat ini pihak Kejati Banten telah memanggil sebanyak empat pengurus KONI dan 13 atlet.

“Tim masih melakukan pendalaman lagi saat ini masih running telah dilakukan penyelidikan untuk melihat apakah dalam kegiatan tersebut ada perbuatan pidananya. Informasi terakhir yang kami dapati baru 13 orang atlet sama 4 pengurus,” ungjap Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

You might also like
2 Comments
  1. […] Kota Serang – Polda Banten menangkap dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri […]

  2. […] Kota Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.