Bandingkan UMK dengan Gaji dan Tunjangan Wakil Rakyat Kota Tangerang, Buruh Harap Kenaikan Upah Dikabulkan
Siberkota.com, Tangerang – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kota Tangerang berharap Pemerintah Kota Tangerang merealisasikan tuntutan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 11,28 persen di tahun 2026 mendatang, yang saat ini sebesar Rp.5.069.708 menjadi Rp5.641.000.
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu, Maman Nuriman mengatakan, kenaikan upah 11,28 persen dari UMK saat ini bukan hal yang sulit diwujudkan oleh Pemkot Tangerang jika melihat kondisi harga-harga pokok yang sudah melambung tinggi di pasar-pasar yang ada di Kota Tangerang.
“Tentunya kenaikan upah itu kan, sebenarnya kalo bicara soal naik 11,28 persen itu masih sangat minim dibandingankan dengan kebutuhan hidup kita yang sudah sangat membumbung tinggi, harga-harga pokok sudah membung tinggi. Biasanya kalo kenaikan upah setiap tahun itu malah duluan harga kebutuhan hidup yang naik, seperti sembako dan lain sebagainya. Artinya kenaikan upah masih sangat minim kalo itu di kabulkan,” ungkapnya saat diminta keterangan usai melakukan aksi unjukrasa di Pusatpemkot Tangerang, Rabu (15/10/2025).

Bahkan, lanjut Maman, jika dibandingkan dengan gaji dan tunjungan para Wakil Rakyat Kota Tangerang, sangat ironis kalau Pemerintah Kota Tangerang tidak mengakomodir dan merealisasikan tuntutan tersebut.
“Ini sangat ironis ya, sementara anggota dewan ada tunjangan-tunjangan melebihi yang sekiranya upah buruh aja sangat kesulitan, kita meminta kepada pemerintah sangat sulit. Sementara anggota dewan tunjangannya sudah mencapai kurang lebih seratus juta, ini kan sangat ironis kalau seperti ini. Artinya ini akan kita konsulidasikan kepada teman-teman buruh di Kota Tangerang untuk menyikapi daripada tunjangan anggota dewan itu,” ungkapnya.
Sekedar untuk diketahui, belakangan uang tunjangan perumahan dan transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tangerang tahun 2025 naik cukup signifikan.
Hal itu tampak dilihat dalam peraturan Wali Kota Tangerang nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Dalam perwal tersebut terdapat kenaikan nilai tunjangan perumahan sepuluh hingga sebelas juta untuk parah wakil rakyat Kota Tangerang.
Dimana, tunjangan perumahan Ketua DPRD naik menjadi Rp.49.000.000 perbulan dari sebelumnya Rp.37.500.000.
Lalu, tunjangan perumahan untuk Wakil Ketua DPRD naik menjadi Rp.45.000.0000 perbulan yang sebelumnya Rp.34.250.000.
Kemudian, tunjangan perumahan untuk Anggota DPRD naik menjadi 42.500.000 perbulan yang sebelumhya Rp.31.750.0000.
Untuk tunjangan transportasi Ketua DPRD naik sebesar Rp.29.000.000 yang sebelumnya Rp.18.500.000, Wakil Ketua naik Rp.28.750.000 yang sebelumnya 18.500.000 dan Anggota naik Rp.28.500.000 yang sebelumnya Rp.18.000.000.
Jika ditotal, pendapatan anggota DPRD Kota Tangerang dua tunjangan itu, Ketua DPRD Rp.78.000.000, Wakil Ketua DPRD Rp.73.750.000 dan Anggota DPRD Rp.71.000.000 setiap bulannya atau Rp.2.300.000 – Rp.2.600.000 perhari, belum termasuk gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya.