Aset Terpidana Korupsi Asuransi Jiwasraya Disita Kejari Kabupaten Tangerang
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyita aset milik Benny Tjokro Saputro terpidana kasus korupsi asuransi Jiwasraya periode 2008 – 2018, berupa belasan hektar tanah yang berada di kecamatan Cisauk wilayah setempat.
Pembahasan eksekusi sita itu dilaksanakan di lantai 2 Gedung Kejari Kabupaten Tangerang, pada Kamis, (13/10/2022) sekira pukul 10.00 Wib. Dalam agenda itu turut dihadiri Kasubdit Tipikor dan TPPU, Direktur UHEKSI, Kepala Kejaksaan Jakarta Pusat dan Kasi BB Jakarta Pusat.
Kemudian, hadir, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi BB dan Kasi Datun Kejari Kabupaten Tangerang. Serta Camat Cisauk, Kades Dandang dan Kades Mekarwangi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan belasan hektar tanah milik Benny ada di dua desa di Kecamatan Cisauk, yakni di desa Dandang dengan luas 632,588 M2 dan di desa Mekarwangi seluas 650,290 M2.
Dikatakan Nova, hal itu berdasarkan putusan mahkamah agung republik indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp.6.078.500.000.000. (Triliun).
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Nova kepada wartawan, Jumat, (13/10/2022).
Nova menjelaskan tanah hasil sitaan tersebut di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, dengan ketentuan aset tidak boleh berubah bentuk, dialihkan atau diperjual belikan.
“Dan apabila diperlukan untuk kepentingan lelang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita aset benny Tjokrosaputra berupa 23,73 hektar lahan di Serang, Banten pada pekan lalu. luasan tersebut terdiri dari 32 bidang tanah dengan rincian.
Satu bidang tanah dengan luasan 0,5 hektar di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Satu bidang tanah seluas 8,28 hektar di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang. Dua bidang tanah seluas 0,25 hektar di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
12 bidang tanah seluas 10,5 hektar di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. 16 bidang tanah seluas 4,2 hektar di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.