Aset RTH Tangsel Jadi Lahan Parkir Hotel Grand Zuri BSD, APH Harus Turun Tangan?

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Aset berupa lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang berlokasi di Jalan Kavling Ocean Walk Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, oleh pihak Hotel Grand Zuri BSD City digunakan sebagai lahan parkir.

Berdasarkan keterangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, lahan seluas 693 meter persegi itu diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) berupa taman.

Dari informasi yang didapat, terdapat dua hal yang menjadi dasar pemanfaatan aset. Pertama, perjanjian sewa lahan yertanggal 15 Juni 2020, Nomor 660/801-dlh/2020 dan Nomor 056/BSL/VI/2020 antara pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dengan pihak PT Buana Subur Lestari. Dengan Jangka waktu sewa selama 5 tahun terhitung sejak 8 juni 2020 sampai dengan 7 juni 2025, serta nilai sewa sebesar Rp.834.121.827.

Lalu, Perjanjian kerja sama pemanfaatan tanah fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, antara bagian aset Sekretarus Daerah Tangerang dengan pengelola lahan parkir, Nomor:593-/251-aset/2010 dan Nomor: 01-29/KML-SP/I/2010 dengan nilai sewa sebesar Rp171.255.000.

Pihak Hotel Grand Zuri sendiri tak menampik mengenai lahan parkir yang berada disisi kanan Hotel itu merupakan aset milik daerah. Hal itu disampaikan oleh General Manajer Hotel Grand Zuri Anton Hartanto saat ditemui di Hotel Grand Zuri BSD City.

“Grand Zuri BSD memilik kerjsama atau di ijinkan atau ada bukti yang menyatakan bahwa instansi pemerintah atasnama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan fasilitas tersebut dengan sewa. Bukan memanfaatkan, tapi sudah mendapatkan ijin yang sudah ada di hitam diatas putih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anton mengatakan, sewa aset lahan tersebut sudah sejak hotel berjalan dan itu sudah ada surat yang menunjukan bukti otentik.

General Manajer Hotel Grand Zuri Anton Hartanto
General Manajer Hotel Grand Zuri Anton Hartanto.

Menanggapi persoalan tersebut, Aktivis Kebijakan Publik Tangsel dari LBH Unggul, Puji Iman Jarkasih berpandangan, jika Aset atau Barang Milik Daerah (BMD) disewakan harus sesuai dengan peruntukannya.

“Kalau Aset itu peruntukannya taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kemudian disalahgunakan untuk lahan parkir kan menjadi tanda tanya. Itu ada dugaan penyalahgunaan oleh penyewa. Apalagi ada indikasi hasil sewa, disewakan lagi asetnya, itu kan menyalahi aturan,” ungkap Puji saat di minta keterangan di Serpong, 9 Oktober 2023.

Dengan adanya temuan seperti ini, Puji mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) harus melakukan investigasi melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat dan bekerjasama dengan Aparat penegak hukum (APH) yaitu kepolisian dan kejaksaan.

“Lakukan itu. Kalau memang ada kerugian negara ya tindak, jangan ditutup-tutupi. Ini baru satu yang ketawan, mungkin banyak kasus dan temuan seperti ini ditempat lainnya. Intinya dalam hal ini, APH harus turun tangan, jangan sampai ini menjadi kerugian negera.Ini akan terulang kembali kalau pemerintah tidak tegas, atau mungkin ada permainan juga tapi kita tidak tau,” tegasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.