Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas oleh Polres Lebak saat Melarikan Diri
SiberKota.com, Lebak – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) NH (32) terpaksa dihadiahi timah panas (ditembak) lantaran mencoba kabur dan melawan saat diamankan Satreskrim Polres Lebak.
Pelaku NH melakukan curanmor di Pondok Pesantren wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Pasalnya, NH tak sendiri dalam melakukan tindak pidana tersebut. Ia bersama rekannya berinisial G (17).
Namun, G lebih dulu diamankan saat ingin menjual motor hasil curiannya di wilayah Bogor, karena diketahui oleh korban.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, Iptu Alfian Hazali menjelaskan kronologis peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangannya, Alfia mengungkapkan, korban berhasil menjebak pelaku dengan cara ingin membeli motornya yang dicuri.
Aksi jebakan yang korban lakukan itu terjadi di daerah Bogor, Cigudeg, karena korban mendapat informasi dari group WhatsApp (WA) tentang keberadaan kendaraannya yang hilang.
“Dikarenakan curiga pada seseorang, mereka menyebar berita di grup WA bilamana mendapatkan kendaraan dengan ciri-ciri sekian yang sudah ada tolong menghubungi kami. Diketahui kendaraan itu ada di Bogor, Cigudeg. Korban datang ke Cigudeg yaitu langsung menemui orang menanyakan ini mau dijual ya, setelah di cek sama dengan motor yang hilang, diamankan orang itu oleh korban, diamankan, dibawa ke Cipanas,” terang Alfian, Selasa (23/7).
Alfi menegaskan, NH merupakan pelaku utama atas aksi curanmor itu. Peran NH sebagai eksekutor.
Alfi menyatakan bahwa NH mencoba kabur dan melawan petugas kepolisian. Sehingga, dengan tindakan tegas dan terukur, pihaknya menghadiahi timah panas.
“Sempat diamuk massa karena mereka berbelit – belit cuma ada saksi yang mengatakan dan mengaku tidak tahu dari mana asal motor mau dijual. Pelaku eksekutor ini diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan ke anggota, diamankan di rumah kerabatnya dan lari ke genteng,” tutupnya.
Akibat dari perbuatannya, komplotan pelaku itu curanmor itu disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News