Begini Cara Membuat Kartu Keluarga di Kota Tangerang

Siberkota- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memudahkan masyarakat dalam pelayanan kepengurusan kependudukan di Kota Tangerang salah satunya pembuatan Kartu Keluarga (KK).

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra, menuturkan prosedur pembuatan Kartu Keluarga dengan mengisi form, menyiapkan dokumen asli persyaratan, dan mencetak formulir layanan online. Setelah petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, lalu akan diproses dokumen pengajuan melalui aplikasi SIAK. Selanjutnya petugas akan mengupload file hasil layanan untuk dapat diambil oleh pemohon.

“Masyarakat yang ingin membuat Kartu Keluarga sekarang prosesnya hanya empat hari kerja, bisa ke kantor pelayanan Disdukcapil, Kecamatan, atau bisa juga ke Tangcity Mall, Icon Walk Mall, Mall Pelayanan Publik. Bahkan sekarang lebih mudah lagi gak harus antre cukup melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” ujarnya.

Persyaratan mengurus Kartu Keluarga di Kota Tangerang ;

– Membentuk Keluarga Baru
1. Kartu Keluarga masing-masing
2. KTP elektronik suami dan istri
3. Buku nikah/Akta Perkawinan
4. Ijazah terakhir
5. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
6. Pekerjaan terakhir
7. Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
8. Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data
9. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Anak dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan

– Rusak/Hilang/Cetak Ulang
1. Kartu Keluarga
2. KTP elektronik suami dan istri
3. Buku nikah/Akta Perkawinan
4. Akta Kelahiran
5. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
6. Ijazah Terakhir
7. Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
8. Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data.(catur)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.