Lapak Puluhan Tahun di Perumahan Taman Alfa Indah Jaksel Kena Gusur, Ini Penjelasannya!
SiberKota.com, Jakarta – Terjadi penggusuran terhadap puluhan lapak di Kawasan Perumahan Taman Alfa Indah, Petukangan Utara, Jakarta Selatan pada Jumat (12/1).
Sebelum terjadinya penggusuran, Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima audien dari para pedagang tersebut pada 19 Desember 2023 yang lalu.
Dalam audiensi itu, para pedagang mengeluhkan atas perlakuan tidak adil dari kebijakan Pemda Jaksel dalam mengeksekusi lahan.
Padahal, kebanyakan pedagang di kawasan Perumahan Taman Alfa Indah itu telah menempati lapak sejak tahun 1984.
Untuk merespon keluhan itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta melakukan peninjauan pada saat penggusuran terjadi.
Pada kesempatannya, Wakil Ketua Komisi B, Wa Ode Herlina menjelaskan adanya tindakan fatal yang dilakukan oleh para pejabat yang berwenang.
Pasalnya, pejabat yang berwenang seperti Lurah, Camat, dan dinas PPKUMKM tidak menuntaskan sosialisasi terhadap para pedagang.
“Artinya, itu tidak serius kalau ada aduan masyarakat ditunda-tunda, seperti tidak serius menanggapi aduan masyarakat,” katanya usai peninjauan
Adapun untuk pejabat RT dan RW hanyalah menunggu solusi terbaik. Sebab, mereka merupakan perpanjangan tangan pemerintah.
Herlina menegaskan, sebagai anggota DPRD, ia merasa memiliki tanggungjawab yang sama untuk di semua lingkungan DKI Jakarta.
“Nanti kita sampaikan kepada Komisi D dan Ketua DPRD supaya ada tindakan, karena katanya sudah berapa kali ditinjau tapi belum ada tindakan,” tutupnya.
Sebagai informasi, terpantau pada Jumat (12/1) lokasi lapak yang memiliki luas mencapai 392 meter kubik tersebut telah rata dengan tanah.
Bahkan, kekinian ada pengerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel).
Penjelasan RW Taman Alfa Indah atas Penggusuran Lapak
Ketua RW 07 Taman Alfa Indah, Petukangan Utara, Hendra mengungkapkan atas penggusuran tersebut, meski pedagang telah menempatinya hingga 30 tahun.
Berdasarkan informasi yang ia dapat, para pedagang bersurat ke Pemerintah Daerah (Pemda) meminta pelegalan lapak dengan cara pinjam pakai.
Lalu, dari surat itu lah BPKAD mengetahui adanya pemakaian lahan, namun tidak ada pembayaran sewa hingga saat ini.
“Kalau menurut ceritanya Pak Lurah BPKAD meriksa mereka karena ini sekian lama dagang tidak ada sewa,” ungkapnya.
Hendra mengungkapkan, masih adanya pemanfaatan lahan oleh pedagang, karena sebelumnya ada yang memberikan izin, meski hanya dalam bentuk lisan.
Namun, ada catatan dalam pemberian izin tersebut, yakni apabila lahan dibutuhkan para pedagang harus legowo.
Pasalnya, setiap rapat oleh para pedagang, Hendra selalu menyampaikan terkait hal tersebut berkali-kali.
“Kalau mereka bilang enggak, saya bubar, langsung gak jadi rapat. Saya gak mungkin nyuruh-nyuruh nyerobot tanah orang, ngapain,” terangnya.
Kronologis dari Ketua Paguyuban Pedagang
Senada dengan Ketua RW, Ketua Paguyuban Pedagang Perumahan Taman Alfa Indah, Nino Pramono menyatakan, awal mula permasalahan ini saat pihaknya tengah mengajukan perijinan untuk lokasi sementara (loksum).
“Kita sudah bersurat per tanggal 16 oktober kemarin, tapi belum ada jawaban dari surat itu,” ungkapnya.
Nino juga mengaku bahwa para pedagang telah mengetahui, jika lahan tersebut milik Pemda.
“Kita sama-sama tau ini tanah pemda, di plang tertulis tanah milik BPKAD,” tegasnya.
Karena belum adanya jawaban, Nino mendapat arahan untuk mengunjungi JAMC (Jakarta Aset Manajemen Center).
Nino mengungkapkan, kunjungan tersebut menanyakan perihal inisiasi lahan menjadi taman oleh Dinas Pertamanan dan Perhutanan atau Dinas Sumber Daya Air.
“Mereka mengatakan tidak ada, lahan ini masih kosong, masih tidak terpakai oleh mereka,” tuturnya.
Setelah adanya jawaban itu, JAMC memberikan rekomendasi secara verbal ke pedagang, untuk mengajukan perijinan loksum ke tingkat walikota.
“Kita mengajukan surat perijinan loksum di Walikota per tanggal 9 november 2023,” tutupnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News