Tokoh Ulama Pastikan Kota Tangerang Tetap Bebas Miras dan Pelacuran
Siberkota.com, Tangerang – Kota Tangerang – Tokoh ulama Kota Tangerang H. Mahdi Adiansyah bersama tokoh masyarakat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Tangerang menyikapi terkiat isue wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Miras dan Prostitusi dengan sistem penetapan zonasi, Selasa (20/1/2026).
Ditemui usai audiensi, H.Mahdi menjelaskan, kedatangan pihaknya menemui Ketua DPRD Kota Tangerang untuk mempertegas apakah benar Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Miras dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran akan direvisi dan dilegalkan berdasarkan sistem zonasi.
“Tapi tadi, sudah diklarfikasi oleh ketua dewan juga pak Rusdi, bahwa ini bukan perubahan tapi untuk pengetatan predaran minuman keras dan tidak ada lokalisasi atau penetapan zonasi,” ungkapnya.
Mahdi mengatakan, kalaupun kedepannya ada rencana revisi Perda tersebut, pihaknya bersama masyarakat akan mengawal mempertahankan bahwa Kota Tangerang bebas dari alkohol dan bebas dari pelacuran.
“Kalau pun perda ini harus jadi (Direvisi), anggota dewan juga sedang berpikir apakah jadi perda inisiatif atau perda yang sudah dibuatkan oleh Pemkot. Kalau misalkan mereka revisi kita juga ngga masalah, kalau diperketat itu lebih bagus asalkan peraturannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menegaskan bahwa terkait dengan wacana merevisi Perda pelarangan Miras dan Perda pelarangan Prostitusi dilegalkan dengan sistem zonasi adalah hoax.
“Dari awal kita juga tidak ada obrolan itu, dan kita akan juga menjadi bentenglah ketika mau ada muatan penentuan zonasi-zonasi di Raperda itu. Buat kita spiritnya adalah penyelarasan dan penguatan serta penyempurnaan, bukan pelonggaran. Dan di Perda itu aturannya general. Di Perda itu tidak mengatur aturan-aturan teknis, bahkan penentuan lokasi idealnya bukan diatur di klausulnya, itu tidak masuk di Perda,” ungkapnya.
Rusdi menambahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada teman-teman, para ustadz, para kiai, ulama bahwa ini adalah penyelarasan dengan aturan yang ada di atasnya yang mau tidak mau secara konsekuensi aturan hukumnya harus sesuaikan dengan aturan yang ada.
“Buat kita spiritnya adalah penyelarasan dan penguatan serta penyempurnaan, bukan pelonggaran,” pungkasnya.