Kejati Belum Panggil Gubernur, JPMI Minta KPK Turun Menangani Kasus Ponpes di Banten

Siberkota.com, Pandeglang –  Kasus korupsi dana hibah Pesantren (Ponpes) Tahun Anggaran (TA) 2020 di Banten terus mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menetapkan mantan Kabiro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten, Irvan Santoso sebagai tersangka.

Koordinator Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Deni Iskandar, meminta pada semua elemen mahasiswa dan santri di Banten untuk bersama-sama mengawal kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren tersebut. 

“Jadi persoalan korupsi hibah Ponpes di Banten, harus dikawal oleh semua stakholder dan semua elemen masyarakat, dari mulai mahasiswa maupun oleh para santri di pondok pesantren,” kata Deni, diacara diskusi publik bertajuk “Banten Dalam Pusaran Korupsi” Selasa (01/06/2021) di Sodong, Kabupaten Pandeglang. 

Selain itu, Deni juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen di negara segera turun tangan mengusut tuntas persoalan korupsi yang melibatkan ratusan Ponpes menjadi korban yang diduga akibat kebijakan Wahidin Halim selaku Gubernur Banten.

“Dalam hal ini, KPK harus turun ke Banten. Kenapa harus turun? Sebab, Kejati sudah memanggil Sekda dan Kepala BPKAD. Tapi kan faktanya, Kejati tidak berani juga memanggil WH. Padahalkan jelas, dugaan ketelibatan WH sebagai Gubernur dalam pusaran korupsi hibah Ponpes ini, pelan-pelan terbukti. Itu disebut oleh pengacara mantan Kabiro Kesra,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPMI secara resmi telah melaporkan kasus korupsi dana hibah Ponpes ke KPK pada Rabu, 24 April 2020 kemarin. JMPI melaporkan tiga orang pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi hibah tersebut.

Tiga orang tersebut diantaranya, Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekretaris Daerah Almuktabar, dan Kepala Badan Pengelola Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti. (Ldr)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.