NIB Tanah Warga Kabupaten Tangerang Bisa Berubah Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya, Kok Bisa?

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Warga kampung Babakan Asem, Kelurahan Babakan, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang Heri Hermawan mengeluhkan Nomor Induk Bidang (NIB) tanah miliknya berubah.

Berubahnya NIB itu, diketahuinya melalui situs resmi BPN di alamat https://bhumi.atrbpn.go.id/ bahwa bidang tanah tersebut dimiliki oleh 4 orang tanpa sepengetahuannya. Padahal dirinya mengaku tidak pernah merasa melakukan transaksi jual beli tanah.

Heri menjelaskan, sebelumnya ia sudah melakukan langkah perbaikan agar NIB tanah miliknya dikembalikan sebagaimana mestinya melalui Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dan sudah ditanggapi oleh pihak Dirjen BPN bahwa NIB Tanah tersebut akan dikembalikan seperti semula.

Kemudian, pada tanggal 26/27 Januari 2021 lalu Inspektorat Bidang Ivestigasi meminta dirinya untuk presentasi terkait data tanah tersebut dan pada 8 Februari melakukan verifikasi data.

“Setelah itu, Bidang Investigasi langsung melakukan Investigasi. Tapi sampai sekarang Bidang Investigasi belum memberikan hasil Investigasinya, saat ditelepon bidang investigasi tidak mengangkat telepon hanya menjawab via chat whatsapp ON Progres,” jelas Heri.

Oleh karena itu, Heri berharap kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang agar memberikan kepastian atas status tanah miliknya, jangan hanya bisa berjanji dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Memang ada bahasa bahwa masalah selesai. Tetapi mana faktanya?. Kita tidak bisa hidup dengan janji. Kalau memang masalah ini benar benar selesai, tolong di buktikan selesainya seperti apa,” ungkapnya.

Sementara saat dikonfirmaske ke Kepala BPN Kabupaten Tangerang Nugraha belum memberikan keterangan meski sudah di konfirmasi melalui teleponnya. (SK)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.