Pemprov DKI Jakarta Diganjar WTP ke-8 oleh BPK

Siberkota.com, DKI Jakarta – Untuk ke-8 kalinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Keuangan-Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) tahun anggaran 2024.

Ditemui pada Senin (26/5/25) usai Rapat Paripurna penyerahan LHP-BPK, Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menyampaikan tindak lanjutnya.

“Dan dalam ketentuan bahwa Pemprov harus memberikan tindak lanjut atas temuan-temuan dari BPK dalam waktu 60 hari kerja. Nah oleh karenanya kami sangat menunggu sehingga nantinya capaian dari tindak lanjut yang sebelumnya sudah diatas rata-rata nasional,” ujarnya.

Bobby juga sampaikan bahwa LHP BPK tersebut dapat diakses publik.

“Bisa, karena semua yang sudah disampaikan dalam forum bersama DPRD ini semua tentunya bisa diakses oleh publik. Dan disini juga sudah hadir kepala perwakilan BPK DKI yaitu Pak Ali Asar, mana Pak Ali? Oh ini disamping saya. Dan juga Dirjen dari Keuangan Negara V yang membawai Jawa dan Sumatera dan tentunya informasi ini terbuka untuk publik. Sudah cukup ya, terima kasih,” tutupnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.