Tindak Lanjut Kasus Kekerasan Jurnalis, Menkopolhukam : Jurnalis Bukan Musuh

Siberkota.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Ika Ningtyas, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, Ketua bidang Advokasi AJI Indonesia Wawan Abk, dan Ketua Bidang Penyiaran AJI Indonesia Lexy Rambadeta. Pertemuan tersebut membahas terkait kasus kekerasan yang dialami Jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021 malam di Surabaya.

“Saya sudah mendengar dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen), LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pers, dan Polda Jawa Timur. Saya telah bicara dengan Kapolda (Jatim), kasus itu akan terus difollow up (ditindaklanjuti), sudah pra-rekonstruksi dan Kapolda menyatakan akan diteruskan kasusnya sampai jelas posisi hukumnya seperti apa,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (1/4/2021) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Ia menegaskan, secara prinsip, pemerintah memang harus melindungi jurnalis. “Bagi kami pemerintah, jurnalis bukan musuh, tetapi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus. Oleh sebab itu, kita berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu. Siapa yang mengganggu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain.” jelas pria berkacamata tersebut.

Jika ingin mencari kebenaran, lanjut Mahfud, biarkanlah jurnalis bekerja. “Nanti kalau jurnalisnya salah kan ada mekanismenya tersendiri. Ada mekanisme internal di Dewan Pers berdasarkan kode etiknya tersendiri. Kalau masuk ke soal hukum ya ada hukumnya, tetapi jangan diganggu ketika sedang bekerja,” tuturnya.

Di lokasi yang sama, Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas menyampaikan, AJI meminta pemerintah serius menyelesaikan kasus-kasus kekerasan pada jurnalis, termasuk mengusut semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Pembiaran pada kasus kekerasan yang menimpa jurnalis menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi.

Kekerasan yang menimpa Nurhadi bukan kali pertama terjadi. Sepanjang 2020, AJI mencatat terjadi 84 kasus kekerasan menimpa jurnalis di berbagai daerah. Sebagian besar kasus tersebut tidak pernah diusut oleh aparat.

“Pemerintah harus menunjukkan komitmen melindungi kebebasan pers dengan tidak membiarkan adanya impunitas terhadap para pelaku kekerasan yang telah merusak demokrasi kita,” tutupnya.(Red)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.