Kabid Lalin Dishub Tangsel Klarifikasi Pernyataannya Sebut Perum Catha Rempoa Belum Ada Andalalin
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas (Lalin) Dinas Perhubungan (Dishun) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Arif Afwan Taufani mengklarifikasi terkait pernyataannya mengatakan bahwa Perumahan Catha Rempoa Sales Point belum ada surat keterangan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Perumahan Catha Rempoa, setelah dicek ulang ternyata sudah mengantongi surat keterangan atau rekom Analisa Dampak Lalu-lintas (Andalalin) dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangsel pada 12 Oktober tahun 2022,” jelasnya Kamis (12/1/2023).
Taufan mengatakan, meski demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pihak perumahan Catha Rempoa. Jika persyaratan yang diminta dari pihak Dishub Tangsel tidak dilaksanakan oleh pengembang, maka pihak Dishub dapat menarik kembali surat keterangan Andal Lalin tersebut.
“Syarat tersebut kelengkapan-kelengkapan lalu lintas angkutan jalan yang memang harus dipenuhi oleh si pengembang seperti rambu penunjuk masuk, rambu dilarang masuk, rambu peringatan hati-hati, cermin tikung, speed draft dan CCTV.
Diketahui, sebelumnya diberitakan, pembangunan Perumahan Catha Rempoa Sales Point yang berlokasi di Jalan Jambu, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga belum mengantongi izin Persejutuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu diketahui tidak adanya plang PBG yang dipasang dilokasi proyek pembangunan perumahan tersebut.
Selain belum memiliki PBG, perumahan tersebut juga belum memilik perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan Kota Tangsel.
“Sejauh ini kita cek di internal kita, belum ada proses permohonan perumahan tadi (Perumahan Catha Rempoa Sales Point),” ujar Arif Afwan Taufani, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangsel saat diminta keterangan, Rabu (11/1/2023).
Oleh karena itu, Bang Taufan sapaan akrabnya sangat menyayangkan para devloper yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban prosedural dengan mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.
“Itu harus mereka lakukan terlebih dahulu, baru membangun, bukan membangun dulu baru mengurus,” terangnya.
Taufan menambahkan, jika memang perumahan tersebut izinnya belum selesai, dirinya berharap agar proyek pembangunan perumahan tersebut segera ditertibkan terlebih dahulu.
“Sebab, jika dibiarkan akan berdampak terhadap lalu lintas yang ditimbulkan seperti kemacetan dan lain sebagainya,” pungkasnya.