17 Caleg DPRD Lebak Terpilih Belum Setor Tanda Terima LHKPN, Ini Alasannya!
SiberKota.com, Lebak – Dari 50 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lebak yang terpilih, terdapat 17 orang yang belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebak, Deni Wahyudin di Kantor KPU Lebak.
Untuk diketahui, kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
“Berdasarkan data yang kami terima dari beberapa partai politik dari 50 Caleg terpilih yang belum menerima tanda terima LHKPN. Kami bisa pastikan dari 50 Caleg sudah melaporkan semua namun ada 17 yang belum menerima tanda terima LHKPN dari KPK,” ungkapnya.
Deni mengungkapkan, belum adanya penerimaan tanda terima LHKPN itu, karena terdapat beberapa proses yang tengah KPK lakukan.
“Kami dari KPU sesuai PKPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan harus menerima tanda terima LHKPN. Kalau tidak melaporkan ada konsekuensinya, itu tidak dilantik. Tapi kalau seandainya melaporkan tapi belum menerima tanda terima dari KPK itu, membuat surat pernyataan yang formnya nanti disediakan, ada aturannya yang menyatakan bahwa LHKPN nya sedang diproses KPK,” tutupnya.
Sebagain informasi, pada akhir masa jabatan DPRD periode 2019-2024 akan berakhir pada 26 Agustus 2024.
Pasalnya, hingga saat ini KPU masih menunggu info terbaru mengenai jadwal pasti pelantikan para caleg DPRD Lebak terpilih.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News