Walikota Benyamin Sebut Pungutan Parkir di RSU Tangsel Pungli!
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Sejumlah warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan harga tarif parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangsel.
Adalah Sri (45), menurutnya tarif yang diberikan pihak pengelola tidak sesuai dengan fasilitas tempat parkir yang disediakan.
“Lahan parkirnya kecil dan kadang kita susah dapat tempat parkir, jadi lumayan mahal untuk tarif parkirnya,” keluh wanita yang biasa mengendarai motor pada saat mengantar sang Bunda berobat ke RSU.
Senada dengan salah satu pasien RSU Tangsel, WD (43) mengaku diminta tarif parkir motor Rp 3. 000 sekali parkir. Warga Ciputat Timur tersebut, harus merogoh kocek Rp 9. 000 untuk bolak-balik masuk halaman RSU Tangerang Selatan dalam sehari.
“Sekali parkir Rp 3. 000, tadi saya tiga kali keluar masuk mengeluarkan Rp 9. 000. Itu tadi saya waktu ambil perlengkapan dan kebutuhan foto copy diluar RSU,” terang WD saat berbincang dengan wartawan dilokasi.
“Kalau satu kali keluar masuk lokasi tarifnya segitu, kan sangat membebani. Meski sedikit tapi sangat terasa,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) merupakan tindakan pungutan liar (Pungli). Pasalnya, lokasi parkir tersebut belum memiliki ijin dan tidak berbadan hukum.
“Nah, itu sudah masuk pungli, karena tidak ada masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita. Ngga masuk ke kita itu retribusinya karena tidak ada ijin,” ungkapnya saat diminta keterangan di Rumah Dinas Walikota, Kamis (12/5/2022).
Lebih lanjut, Benyamin mengakui bahwa sejauh ini parkiran tersebut tercatat asetnya RSU. Untuk itu, Benyamin meminta kepada RSU Tangsel agar menyerahkan kepada Dinas Perhubungan agar dikelolah sesuai dengan prosedur.
“Biar RSU fokus mengurusi kesehatan nya dan parkirnya biar dikelolah sama Dinas Perhubungan, lalu diteruskan lelang di Dishub untuk dipihak ketiga kan,” jelasnya.
Benyamin menambahkan, dirinya tidak melarang siapapun yang ingin mengelolah parkir tersebut, asalkan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
“Kalau seperti ini, itu masuk pungutan liar lah, orang ngga ada badan hukumnya,” tegasnya.
Sekedar untuk diketahui, berdasarkan informasi yan dihimpun, saat ini parkir RSU Tangsel dikelola oleh salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Tangsel. Adapun tarif parkir yang diberikan untuk kendaraan sepeda motor Rp. 3000, sedangkan untuk kendaraan mobil Rp. 5000.