Satlantas Polresta Tangerang Tilang 75 Kendaraan Dalam Operasi Penertiban di Tigaraksa
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menilang sebanyak 75 kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan lalu lintas di sepanjang jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kasubnit Regident Sarpras Rajeg Satlantas Polresta Tangerang, IPTU Hajaji menyebutkan pihaknya melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melintas di jalan Raya Pemda Tigaraksa sekitar pukul 09.00 WIB sampai 10.00 WIB, dengan sasaran penertiban lalu lintas dan tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotor.
“Jumlah kendaraan yang ditilang pada operasi penertiban kendaraan di wilayah hukum Polresta Tangerang total ada 75 kendaraan, seperti kendaraan roda dua sebanyak 60 unit dan 15 unit kendaraan roda empat,” ujar Hajaji, Jumat, (20/5/2022).
Hajaji menuturkan dari puluhan kendaraan roda dua dan empat yang terkena tilang tersebut telah melanggar aturan lalu lintas, diantranya seperti tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak melengkapi surat kendaraan dan tidak melengkapi standar keselamatan saat berkendara.
“Dari operasi itu kita menahan sebanyak 55 buah SIM pengemudi, 20 buah surat-surat kendaraan dan empat unit kendaraan di tahan karena tidak ada bukti kelengkapan suratnya,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu Hajaji mengimbau, kepada masyarakat agar bisa mentaati tata tertib dalam berlalu lintas, terutama dalam melengkapi kelengkapan serta standar keselamatan berkendara.
“Kami harapkan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas, terutama dalam memenuhi standar keselamatannya, karena hal itu penting untuk menjaga keselamatan diri saat berkendara di jalan,” pungkasnya.