Warga Kampung Bayam Jakarta Penuhi Panggilan Polisi atas Laporan PT Jakpro
SiberKot.com, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Warga Kampung Bayam Jakarta, Juju Purwantoro menyatakan, kliennya telah memenuhi panggilan Polres Jakarta Utara atas laporan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terhadap warga yang memasuki hunian lantai 2 Kampung Susun bayam (KSB).
Dalam laporan tersebut, PT Jakpro menuduh warga yang masuk hunian lantai 2 KSB melanggar Pasal 170, 406, dan 167 KUHPidana.
Usai pemenuhan panggilan, Juju menegaskan akan terus mengawal kasus yang menimpa Warga Kampung Bayam ini hingga tuntas.
Menurut Juju, tuntasnya kasus ini apabila 64 KK di KSB mendapatkan hak mereka masing-masing.
“Kami tetap mengikuti kasus ini. Warga tetap punya hak dari awal untuk menempati, memperoleh hak kamar nya di situ,” ujarnya, Rabu (27/12).
PT Jakpro Belum Beri Tanggapan atas Terlantarnya Warga Kampung Bayam
Juju mengungkapkan bahwa PT Jakpro memiliki tanggungjawab penuh atas Warga Kampung Bayam.
“Sebetulnya, Jakpro yang menjadi tanggung jawab pasca Gubernur Anies Baswedan lengser pada akhir tahun 2022 itu,” ungkapnya.
Namun, hingga saat ini tidak ada konfirmasi dari PT Jakpro. Oleh sebabnya, Juju menilai bahwa PT Jakpro lari dari tanggungjawabnya.
“Sudah setahun lebih tidak konfirmasi, mengajak berunding, atau apapun itu. Itu yang jadi masalah. Jakpro ini cuci tangan sebetulnya,” tukasnya.
Kepada PT Jakpro, Juju mengecam agar menjawab permasalahan dan tanggungjawabnya atas Warga Kampung Bayam yang terlantar ini.
“Jadi, sampai saat ini kami ingatkan untuk pihak Jakpro menjawab. Tidak bisa lepas tangan seperti itu. Jangan ditelantarkan, mereka juga WNI. Punya hak juga,” tegasnya.
Tak hanya itu, Juju menekankan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan balik PT Jakpro secara pidana maupun perdata.
“Tidak menutup kemungkinan langkah hukum juga akan kami lakukan terhadap Jakpro. Baik secara perdata maupun pidana,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, atas pelaporan 4 warga Kampung Susun Bayam (KSB) ke pihak kepolisian oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Mereka harus berhadapan dengan hukum lantaran ada warga yang membuka hunian KSB di lantai 2 pada Kamis, (7/12) lalu.
Empat warga warga Kampung Bayam Jakarta yang saat ini menempati KSB itu antara lain Komar, Muhammad Furqon, Junardi Abdullah, dan Sudir.
Panggilan kepolisian terlebih dahulu terhadap Muhammad Furqon pada Jumat 22 Desember 2023 lalu.
Kemudian, Junardi Abdullah, Sudir, dan Komar dicecar sebanyak 32 pertanyaan pada Rabu 27 Desember 2023.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News