Warga Jakarta Tinggal di Luar Daerah? Tak Bisa Ikut Nyoblos di Pilkada 2024
SiberKota.com, Jakarta – KPU DKI Jakarta menentukan, untuk warga ber-KTP DKI Jakarta yang sedang tinggal di luar daerah, tidak bisa mengikuti pencoblosan di Pilkada Jakarta 2024.
Artinya, apabila warga yang tinggal di luar daerah tapi ingin berpartisipasi dalam pencoblosan Pilgub Jakarta, maka harus pulang terlebih dahulu.
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta tidak membuka Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di acara Coffee Morning, Kantor KPU DKI, Senin (22/7).
“Yang pasti warga DKI Jakarta yang mau nyoblos yang tinggal di luar DKI Jakarta coblosnya hanya di DKI. Kami gak buka TPS di luar Jakarta. Nyoblosnya harus di Jakarta karena kita cuma provinsi kecuali kemarin pemilu dapil nasional, dia mau tinggal dimana pun tetap bisa nyoblos presiden,” katanya.
Sementara, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menyatakan, untuk warga DKI Jakarta yang tinggal di luar Jakarta, namanya tetap ada sebagai daftar pemilih di TPS masing-maising.
“Kami memutakhirkan data pemilih itu dengan prinsip de jure berdasarkan dokumen kependudukan yang ada. Jadi selama warga tersebut masih memiliki KTP di DKI Jakarta tetap kami akan data sebagai pemilih di DKI, walaupun sudah tinggal di luar DKI Jakarta,” ungkapnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News