Waduh, Polres Jakarta Utara Perpanjang Masa Tahanan Ketua KTKBM 

SiberKota.com, Jakarta – Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (KTKBM), Muhammad Furqon mendapatkan perpanjangan masa tahanan hingga 40 hari ke depan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Hal itu termaktub dalam Surat Perpanjangan Penahanan dengan nomor B-515/M.1.11.3/Eoh1/04/2024.

Kuasa Hukum warga Kampung Susun Bayam (KSB), Ahmad Laduni mengungkapkan, perpanjangan penahanan Muhammad Furqon terhitung dari tertanggal 23 April – 1 Juni 2024.

“Hari ini kami sudah menerima suratnya, perpanjangan penahanan beliau dari tertanggal 23 April sampai tanggal 1 Juni 2024,” ucap Laduni di Polres Jakarta Utara, Selasa (23/4).

Untuk saat ini, Laduni menyatakan bahwa langkah dari pihak kuasa hukum saat ini ialah memantau perkembangan Ketua KTKBM.

“Kami hari ini mencoba untuk memantau perkembangan Pak Furqon, karena ada beberapa hal yang menurut kami itu menjadi catatan,” jelasnya.

Kemudian, langkah selanjutnya ialah, Laduni akan bersurat ke Kapolri atas peristiwa perpanjangan penahanan kliennya.

“Atas nama Pak Furqon, kami akan mengirim surat ke Bapak Kapolri terkait apa yang sudah terjadi pada diri Pak Furqon selama masa penahanan,” terangnya.

Salah satu isi surat yang akan diajukan ke Kapolri ialah bahwa sejak perpanjangan penahanannya, Ketua KTKBM belum mendapatkan pemeriksaan oleh Polres Jakarta Utara hingga sekarang.

“Sejak penahanan, Mas Furqon belum pernah diperiksa, hanya ditahan saja. Ini kok ditahan, kok gak ada pemeriksaan,” tutupnya.

Sementara, Adik dari Ketua KTKBM, Topik Rohman merasa miris atas tindakan pihak Polres Jakarta Utara.

“Saya selaku mewakili warga kelompok tani kampung bayam sangat miris dengan cara kepolisian yang ada di Indonesia ini perlakuannya kurang baik,” tukasnya.

Menurut Topik, hadirnya penegak hukum dalam masalah ini mestinya menjadi penengah, bukan berpihak ke salah satu.

“Seharusnya mereka ini ada ditengah-tengah masyarakat untuk menjadi penengah bukan berpihak ke satu pihak aja, harusnya kan kita dimediasikan,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.