Usai Diprotes Apdesi, Bantuan Dana Desa di Banten Berpeluang Tetap Rp100 Juta
Siberkota.com, Serang – Bantuan keuangan (Bankeu) desa yang diprotes Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) akan dievaluasi disempurnakan kembali dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang saat ini masih dalam tahap evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (10/12/2024).
“Jadi ini kan dinamika kalau memungkinkan seluruh kegiatan kegiatan yang bersifat prioritas sudah dipenuhi dan kalau memang desa memerlukan yang lebih prioritas dalam bentuk seperti itu kita melakukan penyempurnaan kembali, kita lihat hasil evaluasi dari Kemendagri kita bisa lakukan pembahasan dan penyempurnaan kembali sehingga desa pun bisa melakukan seluruh program yang akan dilakukan di desa,” ujar Rina.
Lebih lanjut, Rina menjelaskan, sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) anggaran bantuan desa untuk tahun 2025, disepakati sebesar Rp123 miliar dengan rincian Rp100 juta per desa untuk 1.238 desa se Banten.
Namun, dalam perjalanan dilakukan penyesuaian menjadi Rp50 juta untuk memenuhi kebutuhan makan siang bergizi gratis.
“Untuk bantuan keuangan desa dari provinsi itu sejak di RKPD memang sebesar Rp100 juta, tapi nanti kita kembali lakukan perbaikan evaluasi penyempurnaan. Rp100 juta per desa untuk 1.238 desa. Jadi kita sudah menganggarkan sejak RKPD sampai dengan rancangan nota keuangan itu Rp123 miliar,” katanya.
Meski demikian, Rina mengungkapkan bantuan dana desa akan disesuaikan dengan pagu awal sebesar Rp100 juta per desa di tahun 2025.
“Sebetulnya tidak ada masalah khianat mengkhianati masalah desa seperti itu ini kan belum diketok palu masih ada proses. Jadi proses itu kan nanti endingnya kita lihat di dalam Perda apakah seperti itu. Tidak ada Pemprov Banten untuk mengkhianati atau tidak, karena ini memang di dalam tahapan, tahapan ini adalah pembahasan, pembahaaan di dalam pembahasan itu ada dinamika yang terjadi. Tapi endingnya adalah nanti Perda yang ditetapkan, inshallah setelah evaluasi dari Dagri kita akan kembalikan setelah melihat hasil evaluasi. Minimal kita mengembalikan pada pagu sebelum sesuai perencanaan diawal,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News