Urus BPHTB dan PBG di Tangsel Bakal Gratis

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Pelayanan untuk Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dibebaskan alias gratis.

“Mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan,” ungkap Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Senin (20/1/2025).

Benyamin mengatakan, kebijakan pembebasan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG ini merupakan wujud implementasi keputusan menteri bersama yang meliputi menteri dalam negeri, menteri perumahan dan kawasan permukiman, dan menteri pekerjaan umum.

“Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan 7 juta maksimal Dia ingin bikin rumah sendiri, itu nanti BPHTB-nya dan retribusi PBG-nya nol rupiah seperti itu,” jelasnya.

Menurut Benyamin, bebas retribusi untuk pelayanan BPHTB dan PBG tentunya hanya diperuntukan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Saat ini payung hukum berupa peraturan Wali Kota yang mengatur hal tersebut sedang disusun.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan retribusi BPHTB serta percepatan layanan PBG.

“Saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, kabupaten dan kota harus menerbitkan Perkada yang membebaskan BPHTB dan mempercepat layanan PBG, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Waktu pelayanan juga dipercepat dari 45 hari menjadi 10 hari,” tegas Tito, Selasa 14 Januari 2025.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.