M. Andrean Saefudin DKK Lakukan Jidicial Riview UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di MK
Siberkota.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rabu 1 Maret 2023 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Agenda sidang tersebut Perbaikan Permohonan Uji Materill dalam Perkara Nomor: 15/PUU-XXI/2023.
Permohon dalam Perkara Nomor: 15/PUU-XXI/2023 diajukan oleh 7 (tujuh) Pemuda dan Mahasiswa; Eliadi, Hulu, Saiful Salim, M. Andrean Saefudin, Meky Yadi Saputra, Salmen Jaindru Purba, Subadria Nuka dan Randika Fitrah Darmawan.
Dalam kesempatan itu, M. Andrean Saefudin mengatakan, Ia bersama rekan lainnya menguji materill Pasal 39 Ayat (1) & Ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa karena merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait lamanya periodesasi masa jabatan kepala desa yakni 3 (tiga) periode selama 6 (enam) Tahun baik sacara berturut-turut maupun tidak.
“Yang mana itu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mengenal pembatasan masa jabatan utamanya dalam sistem negara hukum yang demokratis,” ungkap Andrean.
Andrean melanjutkan, oleh karena itu, dalam petitum Para Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kepala Desa memegang Jabatan selama 5 (lima) Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan” serta Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kepala Desa sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” terangnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum PP Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) itu menambahkan, selaku Pemohon, dirinya mengaskan subtansi materill yang diuji adalah Pasal 39 Ayat (1) & Ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait ketentuan-kententuan norma soal periodesasi masa jabatan kepala desa serta pembatasan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 (enam) Tahun dalam satu periodenya menjadi 5 (lima) Tahun.
“Kenapa ini penting, mengutip apa yang pernah disampakan Lord Acton “Kekuasan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut pastilah korup,” Tuturnya.
Terakhir, sambung Andrean, Batu Uji dalam Uji Materill Pasal 39 Ayat (1) & Ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Pasal 1 dan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Untuk agenda sidang selanjutnya kami masih menunggu jadwal dari Majelis Yang Mulia dengan Agenda Pemerikasaan Pendahuluan serta kami meminta kepada semua anak bangsa yang berkepentingan dalam perbaikan masa depan desa-desa untuk terlibat aktif dan bersama mengawal Uji Materill ini,” harapnya.