Siberkota.com, Banten – Tokoh masyarakat Banten, Embay Mulya Syarif meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten konsisten dalam mengusut dan menuntaskan dugaan kasus-kasus korupsi di Provinsi Banten.
Embay mengatakan, untuk penanganan masalah-masalah pidana, dirinya menyakini bahwa kinerja Kejati selaku Aparat Penegak Hukum (APH) akan melaksanakan secara profesional dan adil.
“Kalau memang itu sudah masuk ke ranah hukum, sebaiknya semua aparat penegak hukum baik Kejati maupun Polda Banten itu terus dilanjutkan. Jangan sampai ada kasus-kasus kemudian tidak lanjut,” sambung Embay.
Salah satu kasus yang disorot, terkait pengusutan dugaan korupsi biaya operasional penunjang (BOP) Gubernur dan wakil Gubernur Banten periode 2017-2022 sebesar Rp57 miliar di Kejati, yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 14 Februari 2022 lalu.
Kejati, diminta terbuka dan transparan kepada publik mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus korupsi tersebut.
“Ada hak publik untuk keterbukaan informasi, sebaiknya diumumkan proses itu, karena itu ada mekanisme keterbukaan. Artinya, proses itu jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Senada, Presiden Mahasiswa Untirta Algifari menambahkan, Kejati Banten seharusnya memiliki sikap tegas dan berani dalam mengusut kasus korupsi secara terang benderang.
“Pelaporan-pelaporan yang masuk ke Kejati, untuk bagaimana akhirnya dibuka dulu pembahasan secara publik, melihat seperti apa muatanya terus kemudian jangan sampai justru ada yang ditutup-tutupi atau yang disembunyikan, atau ada oknum yang bermain dalam kasus-kasus yang sedang ditangani,”tandasnya.