Waduh, DPRD DKI Jakarta Hanya Selesaikan Dua Raperda Propemperda

SiberKota.com, Jakarta – DPRD Provinsi DKI Jakarta memilki 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Hal tersebut termaktub dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 tahun 2024.

Namun, pada kenyataannya, hingga kini DPRD DKI Jakarta baru menyelesaikan dua Raperda, dan satu Raperda yang masih dalam pembahasan.

Dua Raperda yang telah selesai itu ialah Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sedangkan, Raperda yang masih dalam pembahasan yakni Raperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi berharap, masih bisa mengejar Raperda yang bisa diselesaikan.

Meski begitu, Suhaimi tampaknya menyerah untuk menyelesaikan semuanya. Sebab, sedikit lagi sudah memasuki periode baru.

“Mudah-mudahan bisa diselesaikan pada periode ini, sekarang pembahasannya hampir final sih, tinggal penyelarasan-penyelarasan dan insyaallah selesai di periode ini,” ucapnya, Senin (15/7).

Nah, selebihnya menjadi PR, karena kondisi ini sudah bulan juli, sebentar lagi agustus masuk pada periode baru, nampaknya tidak terkejar,” tambahnya.

Soal hanya dua Raperda yang selesai, Suhaimi beralasan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 lah yang membuat pembahasan Raperda tidak terlaksana.

“Karenakan kemarin penyelenggaraan pemilu cukup menyita waktu, sehingga kalau kita rapat gak bisa berjalan otomatis gak bisa menjadi pembahasan,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.