Terlibat Kasus Sabu Hingga Dipecat, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda

Siberkota.com, Jakarta – Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah layangkan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Benny menggugat Kapolri serta Kapolda Metro lantaran tak terima dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

Kasus ini bermula sejak 2019 saat Benny masih menjabat Kapolsek Kebayoran Baru. Saat itu Benny ditangkap karena memakai narkoba jenis sabu.

Benny diciduk Tim Propam Polda Metro Jaya di ruang kerjanya di Polsek Kebayoran Baru. Saat dilakukan penggeledahan, tim Propam menemukan adanya 4 paket sabu.

Buntut dari kelakuannya menggunakan barang haram itu, Benny pun dicopot dari jabatannya dan divonis 1,5 tahun penjara.

Kini, Benny yang menggugat Kapolri dan Kapolda dengan melayangkan gugatan pada Senin (20/12/2021).

Gugatannya terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin 20 Desember 2021. Dalam gugatannya itu, Benny meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya.

Berikut tujuh gugatan yang diajukan eks Kapolsek Metro Kebayoran Baru Benny Alamsyah:

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya

2. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.

3. Memerintahkan  Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.

4. Memerintahkan Tergugat I Untuk Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.

5. Memerintahkan Kepada Tergugat I Dan Tergugat II Untuk Merahabilitasi Nama Baik Atau Memulihkan Harkat Dan Martbat Penggugat Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

6. Menetapkan Putusan Dapat Dilaksanakan Secara Serta Merta Meskipun Ada Upaya Hukum Baik Kasasi, Peninjauan Kembali Maupun Perlawanan Atas Putusan Dalam Perkara Ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).

7. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Segala Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.