Temukan Banyak Pelanggaran, SDI Gugat Hasil Pilkada Papua Selatan ke MK

Siberkota.com, Jakarta – Temukan banyak pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lembaga Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) mengugat hasil Pilkada Papua Selatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami dari Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia, setelah mengumpulkan data, informasi dan melakukan kajian serta analisis atas Proses Pelaksanaan, Tahapan dan Penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, yang mana kami Menemukan banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan selaku Termohon dalam Perkara Nomor: 185/PHPU.GUB-XXII/2025,” ungkap Andrean.

Lebh lanjut, Andrean menjelaskan, adapun pelanggaran ditemukan mulai dari tahapan Pencalonan dengan ditetapkanya Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Termohon yang secara nyata tidak memenuhi syarat pencalonan dan melanggar 2 ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo Pasal 9 angka 5 UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan.

“Selanjutnya, seperti sama-sama kita ketahui dalam proses dan tahapan serta atas penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tersebut diawali dengan di tabraknya aturan dengan diterbitkannya Surat Edara Menteri Dalam Negeri Nomor.100.2.1.3./2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berujung dengan adanya sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi saat ini, yang salah satunya dimohonkan oleh kami dari Sarekat Demokrasi Indonesia,” terangnya.

Oleh karena itu, Andrean berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat memeriksa, mengadili dan memutus serta mengabulkan Permohonan pihaknya sebagaimana Posita dan Petitum yang dimohonkan.

“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan Nomor: 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, Menyatakan “tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, Melaksankan Pemungutan Suara ulang di 4 (empat) Kabupaten yaitu Marauke, Boven Digole, Mappin dan Asmat, serta Mendiskulifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ternyata tidak memenuhi syarat pencalonan yang nyata-nyata melanggar ketentuan UU 10/2026 jo UU 14/2022,” pungkasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.