Soal Polemik Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka, Komisi A Bakal Panggil Pempov DKI Jakarta
Siberkota.com, DKI Jakarta – Aduan ahli waris Da’am bin Nasarin terkait polemik ganti rugi lahan yang kini telah dijadikan kupingan Flyover Pramuka, Jakarta Timur akan ditindaklanjuti oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
“Nah hari ini ada warga ahli waris di daerah rawa sari yang mengklaim bahwa hak mereka telah di rampas, karena ada penggunaan lahan milik nenek moyangnya tetapi mereka tidak punya hak ganti rugi,” ungkapnya <span;>usai melakukan audiensi dengan ahli waris, Kamis (14/3/2024).
Padahal, dari sisi pemerintah daerah sudah memenuhi ganti rugi dan ganti rugi itu dalam bentuk konsinasi di pengadilan, uangnya di titip ke pengadilan kemudian diserahkan kepada orang yang dianggap oleh pengadilan sah.
“Tapi persoalannya adalah ini gak nyambung, nah oleh sebab itu tadi kita menerima dan mendapatkan semua keterangan dan dokumen – dokumen yang rencananya kita akan lanjutkan ke langkah formal berikutnya dengan pemerintah daerah dan eksekutif vertikal,” katanya.
Namun, kata Dwi sebelum hal demikian dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan mediasi secara informal. Oleh sebab itu, sebelum nanti ke langkah formal rencana pihaknya akan melakukan mediasi informal supaya mendapatkan fakta dan data secara lebih akurat lagi.
“Tetapi intinya bahwa ahli waris sebagai warga mendapatkan hak kita akan mediasi DPRD atau komisi A akan mediasi supaya mereka mendapatkan kepastian, kejelasan kedudukan hukum mereka atas hak tanah nenek moyangnya, dimana mereka adalah generasi keempat dan kelima yang ada dari ahli waris atau pemilik yaitu Haji i Da’am Bin Nasairin seperti itu,” katanya.