Soal Pembahasan Raperda RTRW dan RPJPD Jakarta, DPRD: Terburu-buru
SiberKota.com, Jakarta – DPRD DKI Jakarta berpendapat bahwa pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 Provinsi DKI Jakarta terlalu terburu-buru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Nasrullah, di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/8).
“Namun Fraksi PKS menyampaikan pertanyaan besar, mengapa kedua Raperda yang demikian penting ini baru disampaikan sekarang, pada saat masa jabatan anggota DPRD Periode 2019-2024 ini hanya tinggal 3 pekan lagi? Padahal Raperda RPJPD 2025-2045 dan Raperda RTRW 2024-2044 ini memiliki bobot yang sangat besar dan memerlukan waktu untuk mendalami, mempelajari dan membahasnya,” ungkapnya.
“Kalau pun Ranperda ini nantinya akan digunakan untuk menjadi acuan para Calon Gubernur dalam Pilkada nanti, seharusnya bisa disampaikan ke DPRD lebih awal agar ada waktu yang cukup untuk mempelajari dan membahasnya sebelum masa periode keanggotaan DPRD ini berakhir,” sambungnya.
Nasrullah berharap, pembahasan Raperda RTRW 2024-2044 dan RPJPD 2025-2045 ini tidak terburu-buru dalam pengambilan keputusannya.
“Untuk itu Fraksi PKS meminta agar pembahasan Raperda RTRW 2024-2044 ini tidak tergesa-gesa dan tidak dipaksakan selesai dalam periode ini mengingat Perda RTRW ini nantinya sangat menentukan arah pembangunan Jakarta ke depan. Jangan sampai pengaturan tata ruangnya merugikan rakyat kecil dan menyebabkan kerusakan lingkungan Jakarta semakin parah,” pungkasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News