Soal Banjir di Pesisir Utara Tangerang, Tokoh Masyarakat Desak Pemprov Banten Revisi AMDAL
Soal Banjir di Pesisir Utara Tangerang, Tokoh Masyarakat Desak Pemprov Banten Revisi AMDAL
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Banjir yang belakangan ini menimpa wilayah Pesisir Utara Kabupaten Tangerang, terjadi akibat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berjalan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pasalnya, banyaknya resapan air yang hilang di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya pesisir utara.
Dengan musibah yang dilanda oleh masyarakat tersebut membuat Tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang, Budi Usman geram. Ia mengatakan, banyaknya resapan air yang hilang tersebut terjadi dikarenakan adanya ahli fungsi lahan yang terjadi.
“Saya mendesak Pemprov Banten memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang beserta stakeholder terkait untuk revisi AMDAL, serta audit tata ruang Kabupaten Tangerang,” tegasnya kepada Siberkota.com, Selasa Maret 2023.
Dirinya menyebutkan, seharusnya ada 3 point dalam AMDAL yang harus diperhatikan pemerintah dalam melakukan pembangunan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
“Saya pertanyakan Pemerintah dalam mengkaji AMDAL sudah sejauh mana, pasalnya dalam pelaksanaan yang dilakukan oleh Pemerintah yang tidak melibatkan masyarakat dalam perencanaannya, sehingga sekarang masyarakat yang menjadi korban dalam pembangunan tersebut,” sebut Budi.
Budi memberi saran konstruktif dari evaluasi kejadian tersebut. Menurut dirinya apakah Tata Ruang dan Amdal Perlu diaudit? menilai terjadinya banjir di kawasan pesisir dan beberapa daerah lain yang mengalami hal serupa seharusnya dapat menjadikan salah satu bahan refleksi dan evaluasi. Buat pemerintah pusat, provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang.
“Bagaimana tidak, hal tersebut merujuk upaya pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan yang ada berkaitan dengan pembangunan yang dilakukan selama ini apakah sesuai atau bahkan menyimpang dari tujuan rencana tata ruang dan wilayah yang direncanakan,” ujar Budi Usman.
Menurutnya, lebih lanjut Budi, perencanan tata ruang yang tidak seimbang dengan alam dan upaya mempertahankan konservasi air menjadi salah satu penyebab terjadinya banyak bencana banjir dan sejenisnya. Selain mendapatkan dampak dari banjir, masyarakat juga merasakan krisis air yang diakibatkan oleh pembangunan yang merusak sumber-sumber dan resapan mata air dan alur berjalanya air.
“Hal ini diperparah dengan tidak adanya kontrol dan pengendalian terkait dengan penindakan terhadap pemanfaatan lahan untuk kegiatan pembangunan yang ada di sekitar sungai, situ dan sejenisnya,” katanya.
Berkaitan dengan fenomena tersebut ada beberapa saran, serta berharap upaya serius yaitu adanya langkah audit menangani tata ruang kabupaten Tangerang,Tata ruang Banten serta revisi dokumen AMDAL, termasuk Perda Tata Ruang provinsi Banten dan UU RTRW nasional.
Menurut Budi ada 3 poin yang penting diperhatikan, pertama, melakukan audit tata ruang yaitu melakukan evaluasi terkait dengan pemanfaatan ruang apakah sudah sesuai dengan RTRW, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maupun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), kedua, Pemerintah Pusat dan Daerah harus fokus melakukan audit kesesuaian dengan tata ruang dalam lingkup provinsi yang mana telah diamanatkan dalam peraturan presiden, ketiga Pemkab Tangerang melakukan audit bangunan dan lingkungan diutamakan untuk mana dilihat kesesuaian dengan koefisien dasar bangunan apakah sudah menyediakan 30 persen untuk koefisien dasar hijau atau belum. Dan pemerintah pusat dan daerah melakukan revitalisasi saluran yang ada di seluruh wilayah kewenangan baik sungai maupun selokan yang memungkinkan menyebabkan terjadinya banjir maupun genangan.
“Jadi para pengembang yang ingin bersinergi dengan Pemerintah dalam melakukan pembangunan harus membangun sesuai 3 poin tersebut jangan sampai pembangunan yang dilakukan oleh pengembang yang harus diikuti oleh pemerintah,” tukas Budi.